SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MIF (26) pria asal Waringinkurung, Kabupaten Serang ditangkap personel UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Minggu malam, 13 Juli 2025. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya, S (16).
Informasi yang diperoleh, kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu terjadi dua kali. Kejadian pertama berlangsung di rumah pelaku yang masih berada di Kecamatan Waringinkurung, pada Desember 2024 lalu.
Kejadian bermula saat korban diajak menginap oleh bibinya, PI. Kemudian, pada malam harinya, korban diajak untuk tidur di kamar bibinya. Saat tertidur lelap, pelaku datang setelah pulang kerja.
Ia kemudian masuk ke dalam kamar dan mematikan lampu serta mengunci pintu. Dalam kondisi gelap, korban dicabuli dan dilecehkan pelaku. Saat kejadian, istri pelaku yang tak lain bibi korban turut menyaksikan kejadian tersebut. Namun, tidak menghentikannya.
Kasus kekerasan seksual ini kembali terulang pada Sabtu malam 5 April 2025. Saat itu, korban menginap di rumah pelaku setelah sebelumnya dijanjikan akan diajak liburan ke kolam renang oleh bibinya.
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya sama dengan kejadian pertama. Ia mematikan lampu dan mengunci pintu kamar. Dalam kondisi gelap, pelaku berbuat asusila terhadap korban. Usai kejadian tersebut, pelaku memberi korban uang namun ditolak.
Korban yang tak tahan perbuatan pelaku akhirnya menghubungi temannya dan meminta diantar pulang. Setibanya di rumah, korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya. Dari pengakuan anaknya, orang tua korban membuat laporan di Polresta Serang Kota.
Dari laporan tersebut, pelaku ditangkap petugas saat berada di rumahnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “Iya benar, kejadiannya di Waringinkurung,” katanya, Rabu 16 Juli 2025.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya, penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tuturnya didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali.
Editor: Mastur Huda











