SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang batal melaporkan warga mengaku sebagai ahli waris, yang menyegel SDN Kuranji.
Sebelumnya, pihak ahli waris sempat menyegel SDN Kuranji pada Rabu, 16 Juli 2025. Namun, pada Kamis, 17 Juli, segel tersebut kembali dibuka.
Tidak diketahui secara pasti siapa yang membuka segel gerbang tersebut. Namun, sejak pagi hari, akses ke dalam sekolah sudah bisa digunakan kembali seperti semula, dan aktivitas belajar mengajar pun kembali berjalan normal.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan Wali Kota Serang telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak kepolisian serta menugaskannya untuk berkoordinasi dengan ahli waris dan kuasa hukum.
Wahyu menegaskan, pembukaan segel gerbang sekolah tidak dilakukan oleh Pemkot Serang. Pemerintah hanya memohon agar ahli waris bersedia membuka segel melalui jalur mediasi dengan kepolisian, demi menghindari potensi pelanggaran hukum.
“Kalau pembongkaran dilakukan oleh ahli waris, kami sangat menghargai itu. Ini soal kemanusiaan. Sekolah adalah tempat anak-anak menimba ilmu. Jadi urusan hukum biarlah berjalan, tapi mari kedepankan hati nurani,” ujar Wahyu, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia mengaku, Pemkot Serang lebih memilih jalur musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini.
“Langkah hukum adalah opsi terakhir. Selama bisa diselesaikan melalui mediasi, kami akan memilih jalan itu,” kata Wahyu.
Editor: Mastur Huda











