LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak tahun ini akan merehabilitasi rumah dinas Bupati dengan anggaran kurang lebih Rp 2 miliar. Karena, rumah dinas peninggalan Belanda tersebut sudah mengalami kerusakan hingga 35 persen.
Kebijakan merehab rumah dinas Bupati mendapat sorotan dari aktivis di Kabupaten Lebak. Anggaran untuk rehab rumah dinas Bupati dinilai lebih baik dialokasikan untuk rehab rumah tidak layak huni (RTLH).
Data Dinas Perumahan dan Permukiman Lebak di akhir 2024, jumlah RTLH di tercatat sebanyak 42.835 unit. RTLH tersebut tersebar di 28 kecamatan. Tahun ini, anggaran untuk penanganan RTLH kurang lebih Rp 1 miliar. Anggaran itu untuk penanganan 50 RTLH dengan alokasi Rp 20 juta per unit.
Aktivis Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak) Kabupaten Lebak Nurul Huda mengatakan, pemerintah kurang memiliki kepekaan terhadap masyarakat kecil. Untuk itu, kebijakan anggaran kurang berpihak kepada masyarakat.
“Ini menunjukan bahwa keberpihakan anggaran belum berpihak kepada masyarakat kecil. Bayangkan saja, anggaran untuk rehab rumah dinas Bupati Rp 2 miliar, sedangkan untuk RTLH hanya setengahnya,” kata Nurul Huda kepada Radar Banten, Sabtu 19 Juli 2025.
Dia berharap, ke depan alokasi anggaran untuk penanganan RTLH di Lebak bisa ditambah. Sehingga jumlah rumah tidak layak huni yang bisa ditangani akan lebih banyak lagi.
“saya prihatin dengan kondisi Lebak. Semoga ke depan ada perubahan dan rakyat lebih diutamakan,” harapnya.
Editor: Mastur Huda











