SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Ini rincian delapan pulau yang akan direbut oleh Pemkot Serang dari Pemkab Serang.
Belakangan ini, Pemkot Serang melalui Walikota Serang, Budi Rustandi gencar soal perebutan delapan pulau yang diklaim masuk ke wilayah Kota Serang.
Bahkan, Budi juga sempat mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk konsultasi kejelasan status kewilayahan, salah satunya pulau-pulau tersebut.
Adapun ke-8 pulau yang dimaksud adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
Budi menilai, Kecamatan Kasemen pada masa lalu pernah mencakup hingga Pulau Panjang, namun kini wilayah itu tidak lagi masuk Kota Serang.
“Kita akan perjuangkan agar wilayah tersebut kembali, sesuai undang-undang,” kata Budi, pada Jumat, 8 Agustus 2025 kemarin.
Menurut Budi, dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.
Pemkot berharap pengembalian wilayah ini dapat memberi manfaat besar bagi pembangunan dan perekonomian daerah.
Pulau-pulau tersebut dinilai memiliki nilai strategis untuk pengembangan sektor maritim, pariwisata, hingga potensi ekonomi lainnya.
“Kalau ini terwujud, PAD Kota Serang akan meningkat dan lapangan pekerjaan baru bisa terbuka untuk masyarakat,” kata Budi.
Editor: Bayuy Mulyana











