SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AM (63) dan AF (44) warga negara asing (WNA) asal Iran yang ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dideportasi pada Kamis malam, 14 Agustus 2025. Keduanya dideportasi usai terlibat kasus pencurian.
“Sudah kami deportasi. Keduanya juga telah diusulkan Ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk di cekal (pencegahan dan penangkalan),” ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, Minggu 17 Agustus 2025.
Deportasi terhadap AM dan AF tidak dapat dilakukan setelah proses penangkapan. Sebab, Lutfi selaku korban membuat laporan aduan di kepolisian. “Sebelumnya ada laporan aduan terhadap kedua pelaku,” kata pria yang akrab disapa Max tersebut.
Laporan aduan tersebut dijelaskan Max dimediasi oleh pihak Polresta Serang Kota. Dalam mediasi tersebut, Lufti selaku korban dan pemilik konter pengisian E-Toll di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang mencabut laporan aduannya.
Alasannya, terjadi kesepakatan antara korban dengan Kedua pelaku. Pelaku siap mengembalikan Rp 4 juta yang dicuri. “Ketika dipertemukan di Polresta ada upaya musyawarah antara korban sama pelaku, ditengahi Polresta Serang dan bersepakat pengaduan yang dibuat pelapor, bukan laporan polisi itu ditarik,” kata Max.
Meski telah mengganti kerugian, namun nyatanya kedua pelaku tidak dapat langsung dideportasi. Sebab, ada video lain yang memperlihatkan kedua pelaku melakukan perbuatan serupa. “Tapi kami tidak tahu kejadian itu dimana,” ujar Max.
Adanya video tersebut membuat Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menunggu laporan resmi baik melalui media sosial ataupun datang langsung kantor. Akan tetapi lebih dari sepekan, tidak ada laporan resmi yang masuk sehingga kedua pelaku dideportasi.
“Tidak ditemukan laporan pengaduan masyarakat yang telah diumumkan oleh Kantor Imigrasi Kelaa I TPI Serang melalui Hotline,” ungkap Max.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi media sosial (medsos) Instagram.
Dalam video yang viral tersebut, kedua pelaku tampak mendatangi konter pada Jumat 18 Juli 2025. Saat bertemu dengan korban, pelaku AM mengaku ingin membeli tongkat E-Toll dan memberikan uang Rp 100 ribu. “Harga tongkat E-Toll itu Rp 5 ribu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Artawan, pelaku AM menerima kembalian uang Rp 95 ribu. Namun, pengembalian uang itu ditolak oleh pria kelahiran Toyserkan itu. Alasannya, uang yang dia terima tidak sesuai.
Pelaku AM yang diduga kuat sudah merencanakan perbuatannya tersebut, lantas masuk ke dalam konter dan mengalihkan perhatian korban. Disaat korban lengah, pelaku AM mengambil uang yang ada di dalam etalase. “Kerugiannya Rp 4 juta,” katanya.
Sementara peran pelaku AF, Artawan menjelaskan, bahwa yang bersangkutan hanya mengawasi kondisi sekitar. Dia tidak masuk ke dalam konter dan hanya menunggu pelaku AM mengambil uang.
“AF berada di berada di belakang AM untuk mengawasi kondisi sekitar, selain AF juga mengalihkan karyawan di toko tersebut agar aksi AM berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











