SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Provinsi Banten mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) tambang ilegal untuk menindak setiap kegiatan pertambangan tak berizin di Provinsi Banten.
Pembentukan satgas ini dinilai perlu dilakukan dengan segera, mengingat banyak ditemukannya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah pelosok Banten. Salah satunya di Kabupaten Lebak.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banten, Mohamad Nur Kholis mengakui jika aktivitas pertambangan di Provinsi Banten sudah sangat mengkhawatirkan.
“Untuk saat ini, dinas terkait harus segera turun ke lapangan, termasuk menurunkan PPNS untuk meninjau langsung dan mengevaluasi,” katanya kepada awak media, Rabu 20 Agustus 2025.
Pihaknya berencana untuk memanggil 68 perusahaan tambang di Kabupaten Lebak. Hal itu dilakukan untuk meninjau aktivitas dan izin pertambangan mereka. Jika dalam prosesnya ditemukan kegiatan yang menyimpang, pihaknya meminta kepada OPD terkait untuk turun tangan.
“Kita akan tindak dan kita evaluasi ini,” ungkapnya.
Soal Satgas, kata Kholis, akan melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Satgas tersebut, dibentuk dalam rangka percepatan menanggulangi aktivitas tambang ilegal yang juga merupakan atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Jadi melibatkan semua unsur, sehingga nanti cepat Penanganannya. Tidak ada lagi istilah saling lempar tanggung jawab, jadi tanggung jawabnya di satgas pertambangan ini,” tuturnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, penanganan aktivitas penambangan akan fokus di wilayah Kabupaten Lebak. Namun juga akan menyasar ke daerah lainnya.
“Kita fokus di Lebak dulu ya, karena aduannya dari Kabupaten Lebak. Tapi tentu kita akan lakukan hal yang sama untuk daerah lainnya,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











