SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi melantik Zaldi Dhuhana sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang di Pendopo Bupati, Kamis 21 Agustus 2025. Dalam pelantikan tersebut, Bupati menegaskan komitmen menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan jauh dari praktik jual beli jabatan.
Pelantikan Zaldi disebut telah melalui proses panjang, terbuka, dan akuntabel. Ratu Zakiyah menegaskan tidak ada transaksi jabatan dalam seluruh tahapan seleksi terbuka Sekda.
“Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah dari Kabupaten Serang yang telah bekerja secara independen dan profesional. Kepada para peserta yang telah turut mengambil bagian dalam seleksi terbuka, saya berpesan agar tidak berkecil hati dan tetap fokus melanjutkan tugas serta hasilkan kinerja yang positif dan berdampak demi tercapainya masyarakat Kabupaten Serang yang sejahtera dan bahagia,” ujarnya.
Zaldi sebagai Sekda baru diamanatkan menjalankan peran vital dalam mengoordinasikan kebijakan dan pelayanan administratif untuk mendukung visi “Kabupaten Serang Bahagia”.
“Hal tersebut dapat dimaknai bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Serang ke depan akan mengisi peran yang sangat vital dalam membantu saya untuk mencapai cita-cita mewujudkan visi Kabupaten Serang Bahagia,” ujar Bupati.
Ia juga menitipkan pesan agar Sekda segera membangun koordinasi lintas sektor, mempercepat pelayanan publik, dan menjalankan program prioritas 100 hari kerja.
“Saya perintahkan kepada Saudara Sekretaris Daerah untuk segera melaksanakan langkah-langkah proaktif di tengah masyarakat, mempermudah proses pelayanan publik, dan membantu saya dalam rangka mengimplementasikan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Zaldi juga diminta mempercepat penataan ASN demi memperkuat pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Saya berharap saudara sekretaris daerah dapat membantu saya juga dalam mewujudkan tata kelola ASN yang bersih dari korupsi, integritas dan profesional, kompetensi kinerja dan disiplin harus dijadikan pondasi utama dalam tata kelola ASN. Sehingga birokrasi dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Kabupaten Serang,” jelasnya.
Sebagai bentuk konkret, Bupati menyatakan telah menerbitkan surat edaran untuk mencegah praktik transaksional dalam mutasi maupun promosi jabatan ASN.
“Ini penting bagi pemerintahan Kabupaten Serang untuk kita semua. Surat edaran nomor 12 tahun 2025 tentang penegasan tidak ada jual-beli jabatan dalam mutasi dan promosi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang. Sehubungan dengan komitmen visi misi Bupati dan Wakil Bupati Serang untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkasnya.
Editor: Merwanda











