slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Parlemen Opini

Peran Strategis Sekda Guna Mewujudkan Pelayanan Publik Prima Menuju Masyarakat Serang Bahagia Menurut Perspektif Hukum

Abdul Rozak by Abdul Rozak
25-08-2025 09:34:12
in Opini
Peran Strategis Sekda Guna Mewujudkan Pelayanan Publik Prima Menuju Masyarakat Serang Bahagia Menurut Perspektif Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Oleh: Subhan, M.H

Penunjukan Bapak Zaldi Dhuhana sebagai Sekertaris Daerah (SEKDA) Pemkab Serang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 800/Kep.425-Huk.BKPSDM 2025. Pada tanggal 21 Agustus 2025 Sekda Definitif sudah dilantik oleh Bupati Kabupaten Serang ibu Hj. Ratu Rachmatuzakiah S.Pd,.MM.

Bagaimana kedudukan Sekretaris Daerah dalam struktur Pemerintahan Daerah?

Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan jabatan strategis dalam struktur pemerintahan daerah. Sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil di daerah, Sekda berfungsi mengkoordinasikan perangkat daerah, menyinkronkan kebijakan, dan memastikan berjalannya roda birokrasi. Dalam konteks Kabupaten Serang, kehadiran Sekda baru diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan public yang prima sesuai dengan undang-undang pelayanan public nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public dan undang-undang keterbukaan informasi public nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.

Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan salah satu jabatan strategis dalam struktur Pemerintahan Daerah. Kedudukannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dipertegas dalam peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Kedudukan SEKDA dapat dipahami melalui beberapa aspek penting:

1. Kedudukan Struktural

    SEKDA adalah unsur staf yang membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Memiliki posisi sebagai koordinator seluruh perangkat daerah, sehingga perannya menjembatani kebijakan kepala daerah dengan pelaksana teknis di dinas maupun badan daerah.

    2. Kedudukan Fungsional

    SEKDA berperan menjaga kelancaran administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, karena Sekda adalah jabatan karier yang tidak boleh terlibat politik praktis.

    3. Kedudukan Strategis

    SEKDA adalah motor penggerak birokrasi daerah. SEKDA menjadi penghubung antara kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan teknis oleh perangkat daerah, sekaligus memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

    Dengan demikian, kedudukan Sekretaris Daerah sangat penting sebagai koordinator, fasilitator, dan stabilisator dalam sistem pemerintahan daerah. Peran dan fungsinya menjadikan Sekda sebagai figur kunci dalam memastikan sinergi antara Kepala Daerah dengan seluruh perangkat daerah, sebagai penghubung antara Eksekutig dengan Legislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten Serang. Serta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) untuk Kabupaten Serang Bahagia.

    Baca Juga :

    Tingkatkan Pelayanan RSDP Serang, Sekda Bakal Evaluasi Rutin

    Mahasiswa Untirta Bekali IRT di Pabuaran Kelola Keuangan Keluarga

    Enam Jembatan Perintis Garuda Dibangun di Kabupaten Serang

    2027, Pemkab Serang Bakal Potong TPP ASN yang Kinerjanya Buruk

    Apa pelayanan publik prima, dan indikator apa saja yang dapat digunakan untuk mengukurnya?

    Pelayanan Publik Prima adalah pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah maupun lembaga penyedia layanan publik secara profesional, cepat, tepat, transparan, adil, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Konsep “prima” berarti pelayanan dilakukan dengan kualitas terbaik, berfokus pada kebutuhan pengguna layanan, yang sesuai dengan Undang-undang Pelayanan Publik nomor 25 tahun 2009 serta sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008, serta berlandaskan prinsip good governance.

    Sederhananya jika seseorang datang Badan Publik untuk kepentingan tertentu (seperti pelayanan membuat KTP) alur serta SOP nya jelas, tidak menyulitkan masyarakat tapi memudahkan Masyarakat dalam mengakses pelayanan public, terlebih mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat. Nah disitulah sebagai abdi negara hadir untuk memberikan pelayanan dasar kepada Masyarakat Kabupaten Serang. Pelayanan Dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Penyelenggaraan pelayanan dasar ini diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

    Menurut buku tentang “Indikator Pelayanan Prima” karangan Nurul Kusuma Wardhany Syah Sulistiyani Pelayanan Prima (Exellent Service atau Customer Care) secara harfiah berarti pelayanan yang sangat baik, atau pelayanan yang terbaik. Pelayanan Prima (Customer Care).


    Pelayanan prima merupakan pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat, ramah, dan memuaskan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Untuk mengukur keberhasilan pelayanan prima, diperlukan indikator yang jelas agar kualitas pelayanan dapat dievaluasi secara objektif. Adapun indikator yang dapat digunakan antara lain:

    1. Ketepatan Waktu (Reliability)

    Kecepatan petugas dalam memberikan layanan. Kesesuaian waktu pelayanan dengan yang dijanjikan. Minimnya keterlambatan dalam proses pelayanan.

      2. Kualitas Informasi

      Kejelasan dan ketepatan informasi yang diberikan. Petugas mampu menjawab pertanyaan dengan baik. Informasi yang disampaikan mudah dipahami pengguna layanan.

      3. Sikap dan Keramahan Petugas (Empathy)

      Petugas bersikap sopan, ramah, dan menghargai pelanggan. Adanya kesediaan untuk membantu dan mendengarkan keluhan. Perlakuan adil terhadap setiap pengguna layanan.

      4. Ketersediaan Sarana dan Prasarana (Tangibles)

      Fasilitas pelayanan yang bersih, nyaman, dan memadai. Peralatan kerja yang modern dan berfungsi baik. Tampilan petugas yang rapi dan profesional.

      5. Kepastian dan Keamanan

      Jaminan bahwa pelayanan diberikan sesuai prosedur. Adanya kepastian hukum dan keamanan dalam pelayanan. Kerahasiaan data dan informasi pengguna terjamin.

      6. Kepuasan Pengguna Layanan (Responsiveness)

      Tingkat kepuasan pengguna terhadap hasil pelayanan. Respons cepat terhadap keluhan, saran, maupun kritik. Adanya mekanisme pengaduan yang efektif.

      7. Terbuka dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pelaporan serta pertangung gugatan.

      8. Pembangunan inklusif adalah konsep pembangunan yang menekankan pada kesetaraan akses, partisipasi, dan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, terutama bagi kelompok yang selama ini sering terpinggirkan (vulnerable groups) seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok miskin

      Dengan konsep serta teori hukum yang digunakan untuk mengukur Kabupaten Serang Bahagia Adalah dengan memberikan Pelayanan Publik yang primankepada masyarakat indicator yang bisa dilakukan oleh Badan Publik Adalah Ketepatan Waktu (Reliability), Kualitas Informasi, Sikap dan Keramahan Petugas (Empathy), Ketersediaan Sarana dan Prasarana, Kepastian dan Keamanan, Kepuasan Pengguna Layanan (Responsiveness), Terbuka dan Pembangunan yang Inklusif Menurut saya indicator tersebut bisa merealisasikan konsep Kabupaten Serang Bahagia.

      PENUTUP

      Kehadiran SEKDA Kabupaten Serang baru bukan sekadar pergantian posisi, tetapi momentum untuk menghadirkan wajah birokrasi yang lebih segar, transparan, dan responsif. Dengan peran strategisnya sebagai motor penggerak roda pemerintahan, SEKDA harus mampu mengonsolidasikan kebijakan, mengawal pelayanan publik, serta memastikan pembangunan berjalan inklusif.

      Harapan besar kini bertumpu pada kepemimpinan SEKDA baru, agar mampu membawa birokrasi Pemerintahan Kabupaten Serang lebih adaptif, inovatif, dan berorientasi pada kesejahteraan Masyarakat dan bisa membantu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang untuk merealisasikan Visi dan Misi Kabupaten Serang Bahagia.

      Penulis Adalah Sekjen MD KAHMI Kabupaten Serang

      Tags: kabupaten serangSekda
      Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
      Previous Post

      Musim Pancaroba, Warga Banten Diingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi

      Next Post

      Dua Tukang Bangunan Tewas Diduga Terpeleset ke Empang Saat Bongkar Rumah, Ini Kesaksian Warga

      Related Posts

      Kabupaten Serang

      Tingkatkan Pelayanan RSDP Serang, Sekda Bakal Evaluasi Rutin

      by Ahmad Rizal Ramdhani
      Minggu, 12 Juli 2026 14:31

      SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong agar Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang bisa memperkuat layanan kepada masyarakat. Hal itu...

      Read moreDetails

      Mahasiswa Untirta Bekali IRT di Pabuaran Kelola Keuangan Keluarga

      Enam Jembatan Perintis Garuda Dibangun di Kabupaten Serang

      2027, Pemkab Serang Bakal Potong TPP ASN yang Kinerjanya Buruk

      KSPN Nikomas Gemilang Berikan Apresiasi untuk Anak Berprestasi

      Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

      Rapat Bersama Mitra, Komisi I DPRD Kabupaten Serang Beri Sejumlah Catatan

      250 Pengurus PKS Banten Kemah di Gunung Malang Cinangka, Tumbuhkan Jiwa Bela Negara

      Komisi II DPRD Kabupaten Minta OPD Prioritaskan Program yang Berpihak ke Masyarakat

      DPRD Kecam Tindakan Kapal Tongkang yang Buang Material di Laut Bojonegara

      Next Post
      Dua Tukang Bangunan Tewas Diduga Terpeleset ke Empang Saat Bongkar Rumah, Ini Kesaksian Warga

      Dua Tukang Bangunan Tewas Diduga Terpeleset ke Empang Saat Bongkar Rumah, Ini Kesaksian Warga

      Terkait Tukang Bangunan Tewas, Kuasa Lahan Tegaskan Pembongkaran Dilakukan Pemilik Rumah

      Terkait Tukang Bangunan Tewas, Kuasa Lahan Tegaskan Pembongkaran Dilakukan Pemilik Rumah

      Jaro Kenekes Resah Marak Aksi Pencurian di Ladang yang Dikelola Warga Baduy

      Jaro Kenekes Resah Marak Aksi Pencurian di Ladang yang Dikelola Warga Baduy

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

      Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

      Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

      Minggu, 12 Juli 2026 18:19

      Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

      Minggu, 12 Juli 2026 16:49

      Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

      Minggu, 12 Juli 2026 16:21

      Supriadi Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan di Lebak

      Minggu, 12 Juli 2026 15:32

      DPRD Nilai Pengelolaan Pajak Air Tanah di Cilegon Abaikan Potensi Pendapatan Daerah

      Minggu, 12 Juli 2026 15:31

      Dewan Sebut Jalan Rusak Jadi Penyebab Utama Kemiskinan di Lebak

      Minggu, 12 Juli 2026 15:29
      Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

      Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

      Minggu, 12 Juli 2026 18:19

      Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

      Minggu, 12 Juli 2026 16:49

      Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

      Minggu, 12 Juli 2026 16:21

      Supriadi Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan di Lebak

      Minggu, 12 Juli 2026 15:32

      DPRD Nilai Pengelolaan Pajak Air Tanah di Cilegon Abaikan Potensi Pendapatan Daerah

      Minggu, 12 Juli 2026 15:31

      Dewan Sebut Jalan Rusak Jadi Penyebab Utama Kemiskinan di Lebak

      Minggu, 12 Juli 2026 15:29

      Ikuti Kami

      Facebook Instagram X-twitter Youtube
      Gates of Olympus

      Kanal

      News

      Redaksi

      Peluang Usaha

      Viral

      Inspirasi

      Love Story

      Olahraga

      News Video

      Serba Serbi

      E-Paper

      Tekno

      Pedoman Pemberitaan

      Indeks

      Tutorial

      Pilihan Editor

      Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

      Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

      by Redaksi
      Minggu, 12 Juli 2026 18:19

      CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID  – Pemerintah Kota Cilegon secara resmi melepas kafilah Kota Cilegon yang akan mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Tingkat...

      Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

      by Nahrul Muhilmi
      Minggu, 12 Juli 2026 16:49

      SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana memberikan bonus kepada para pelaku seni yang berhasil mengharumkan nama daerah di...

      Copyright@2021


      istanbul escort
      beylikdüzü escort
      avcılar escort
      esenyurt escort
      esenyurt escort
      esenyurt escort
      beylikdüzü escort
      avcılar escort
      esenyurt escort
      beylikdüzü escort
      marmaris escort
      izmit escort
      bodrum escort
      antalya escort
      antalya escort bayan

      Radar Banten, All Rights Reserved

      No Result
      View All Result
      • Berita Utama
      • Kota Serang
      • Kabupaten Serang
      • Pandeglang
      • Lebak
      • Tangerang
      • Cilegon
      • Hukum
      • Olahraga
      • Humaniora
      • Info Bhayangkara
      • Info Adhyaksa
      • Komunitas
      • Persona
      • Catatan SEKAM
      • E-Paper
      • Radar Banten TV

      © 2021 radarbanten.co.id.

      empire88empire88raja botak