SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menjalin kerjasama dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang.
Mereka melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan dari Kabupaten Serang.
Penandatangan dilakukan Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri dan Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang, Rahnianto di Aula LPKA Kota Tangerang pada Jum’at, 29 Agustus 2025.
“Dengan adanya penandatanganan PKS ini diharapkan pemenuhan data kependudukan anak-anak bisa terpenuhi dengan baik. Dan dalam rangka juga untuk pemenuhan hak konstitusinya anak binaan kami,” kata Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang, Rahnianto.
Berdasarkan data terbaru, warga binaan asal Kabupaten Serang yang berada di LPKA Kelas 1 Tangerang sebanyak 21 anak. Adapun untuk kasusnya bermacam-macam.
“Tapi kasusnya yang didominasi itu tawuran, ada pembunuhan, pelecehan juga ada,” imbuhnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, penandatangan PKS dilakukan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi anak-anak binaan di LPKA Kelas 1 Tangerang. Ia berharap kedepannya, bisa bekerja sama dengan seluruh LPKA untuk memberikan hak-hak kepada anak binaan.
“Terutama kepada anak-anak yang ada di dalam LPKA, baik itu adminduk KIA dan akta kelahirannya khawatir mereka belum mempunyai administrasi kependudukan,” ujarnya.
Berdasarkan data, sebut Nerry, untuk warga binaan asal Kabupaten Serang yang ada LPKA Kelas 1 Tangerang sebanyak 21 anak sudah memiliki semua dokumen kependudukannya.
“Kami tidak berharap ada penambahan, sekarang ini yang ada di dalam sudah terpenuhi semua hak-haknya. Jadi untuk ke depan kalau ada yang bertambah atau masuk kami akan melakukan pelayanan administrasi kependudukan atau perekaman dan sebagainya,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











