PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi angkat bicara terkait keberadaan gerai kuliner Mie Gacoan yang berada di Kabupaten Pandeglang. Pasalnya gerai mie siap saji itu disebut belum memiliki izin operasional lengkap.
Iing mengatakan Pemkab Pandeglang sudah melakukan langkah penindakan terukur dengan memberikan surat peringatan. Hal itu dilakukan karena izin usaha yang dimiliki belum sesuai aturan.
“Itu kan sudah dilakukan sidak ke sana dengan Satpol PP dan sudah diberikan surat teguran,” kata Iing Andri Supriadi, Senin 15 September 2025.
Lebih lanjut, kata Iing, pihak manajemen Mie Gacoan berjanji segera melengkapi administrasi perizinan.
“Mereka siap untuk mengurus perizinan kaitan dengan izin PBG, insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan segera dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Iing menegaskan Pemkab Pandeglang terbuka bagi investor yang ingin menanamkan modalnya. Pihaknya bahkan menjanjikan kenyamanan agar investor mau masuk ke Pandeglang.
“Kami Dewi-Iing sangat open dan sangat welcome kepada para investor yang akan datang ke Pandeglang. Kami akan menggelar karpet biru supaya para investor bisa nyaman,” tegasnya.
Dengan begitu kata Iing, sehingga masyarakat yang ada di Kabupaten Pandeglang dapat memberikan dampak yang positif bagi semua lapisan masyarakat.
“Insyaallah dengan adanya investor, perekonomian di Kabupaten Pandeglang akan tumbuh,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melayangkan surat peringatan (SP) 2 kepada Gerai Mie Gacoan Pandeglang. Teguran diberikan lantaran pihak manajemen belum melengkapi izin operasional.
Gerai Mie Gacoan Pandeglang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sebelumnya juga, Satpol PP juga sudah melayangkan SP-1 karena manajemen tidak kunjung mengurus izin yang dipersyaratkan.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: AGung S Pambudi











