PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel Pulau Umang di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Penyegelan dilakukan setelah muncul iklan penjualan pulau tersebut di media sosial dengan harga mencapai Rp65 miliar.
Usai penyegelan, KKP akan mendalami status kepemilikan Pulau Umang yang diketahui atas nama perorangan. Selain itu, KKP juga sebelumnya melakukan penyegelan terhadap Pulau Maratua di Kalimantan Timur karena pengelolaannya melibatkan pihak asing.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Brigjen Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil yang melanggar aturan.
“Kenapa kami segel? Karena yang mengelola asing. Maka kami lakukan tindakan tegas dan menancapkan bendera Merah Putih sebagai bentuk kehadiran negara,” ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube KKP, Rabu, 15 April 2026.
Ipunk menegaskan bahwa pengelolaan pulau kecil wajib memiliki izin dari KKP. Pulau kecil yang dimaksud adalah pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi.
Ia menjelaskan, penyegelan Pulau Umang dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, setelah pihaknya menemukan adanya iklan penjualan di media sosial.
“Pulau kok dijual, maka negara harus hadir. Setelah kami segel, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pulau tersebut dimiliki perorangan. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut, baik dari sisi aturan maupun kepemilikan,” katanya.
Pulau Umang sendiri memiliki luas sekitar 5 hektare dan dikenal sebagai destinasi wisata bahari dengan fasilitas lengkap, seperti resor, kolam renang, wahana air, serta pantai berpasir putih.
KKP mengingatkan agar pulau-pulau kecil tidak diperjualbelikan, terutama kepada pihak asing. Menurut Ipunk, hal tersebut berpotensi membahayakan kedaulatan dan pengelolaan sumber daya kelautan.
“Jangan sampai diiklankan ke luar dan dimanfaatkan pihak asing. Ini berbahaya. Negara punya aturan, tidak bisa sembarangan meski memiliki modal,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa KKP tidak menolak pengembangan wisata bahari, namun seluruh proses harus mengikuti tahapan perizinan yang berlaku.
“Kami bukan antiwisata. Kami mendukung wisata bahari, tetapi harus sesuai aturan. Kepatuhan adalah harga mati,” ujarnya.
Terkait iklan penjualan Pulau Umang, Ipunk menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, PT GSM tidak menjual pulau tersebut secara langsung. Iklan yang beredar diketahui diunggah oleh agen properti dan kini telah dihapus setelah dilakukan pengawasan.
KKP mengapresiasi peran media dalam memberikan informasi awal terkait kasus ini sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mendapatkan informasi dari media dan langsung bergerak cepat ke lapangan. Pengelolaan pulau kecil boleh untuk mendukung ekonomi, tetapi harus patuh aturan agar tetap lestari,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan pentingnya menjaga kelestarian laut demi generasi mendatang.
“Supaya anak cucu kita masih bisa menikmati sumber daya kelautan,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











