LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020 terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 559.712.000 dari tersangka, Direktur PT BLP Anton Sugio.
Menariknya, uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, yang dikenal publik sebagai pengacara kondang.
“Ya, untuk item kegiatan perbaikan pompa intake. Uang penitipan ganti rugi tersebut diterima dari Kuasa Hukum AS selaku Dirut PT. BLP yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Irvano Rucmana Rachim, Kamis 18 September 2025.
Penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan menitipkannya ke rekening penampungan. Nantinya, dana ini akan disetorkan ke kas negara jika perkara terbukti dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun Irvano menegaskan bahwa penitipan uang ini tidak otomatis menghentikan proses hukum.
“Tapi, ini akan menjadi bahan pertimbangan kita saat melakukan penuntutan nanti,” katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana penyertaan modal PDAM tahun 2020, khususnya pada kegiatan perbaikan pompa intake. Meski ada upaya pengembalian uang negara, publik masih menanti proses hukum hingga tuntas.
Langkah pengembalian dana oleh tersangka melalui kuasa hukum bisa saja menjadi strategi untuk mendapat keringanan, namun bukan jaminan lolos dari jerat hukum.
Editor : Merwanda











