SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kabupaten Serang meminta agar Pemkab Serang bisa menganggarkan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para ASN PPPK.
Hal tersebut dinilai perlu diberikan lantaran PPPK juga merupakan ASN yang perlu juga mendapatkan TPP sehingga PPPK tidak merasa dianaktirikan.
Ketua FK ASN PPPK Kabupaten Serang Yudha Gautama mengungkapkan, pihaknya meminta agar Pemkab Serang agar bisa mengalokasikan TPP bagi ASN PPPK di Kabupaten Serang.
“Menagih janji dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Serang yang menyampaikan rencana akan mengalokasikan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN PPPK pada tahun anggaran 2026,” katanya, Minggu 21 Septembwr 2025.
Ia mengungkapkan, TPP merupakan tools untuk memberikan motivasi bagi para ASN di Kabupaten Serang.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 317 Tahun 2023 dalam rangka motivasi kerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, maka pada RAPBD Tahun 2026 Pemkab Serang dapat mengalokasikan TPP ASN PPPK yang setara dengan TPP PNS yang diterima dan diberikan sebanyak 14 bulan,” ujarnya.
Ia pun mendesak agar Pemkab Serang segera merevisi Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 841/Kep.6-Huk.BPKAD/2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2025.
“Kami mohon agar dapat dimasukan secara tertulis klausul TPP ASN PPPK dalam Surat Keputusan Bupati Serang tersebut sehingga menjadi Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis dalam penganggaran dan penginputan pada aplikasi SIPD sebelum batas waktu penyusunan Pagu Indikatif, Pagu Definitif dan Pagu Finalisasi RAPBD tahun 2026 yang berlandaskan peraturan perundang-undangan, kepatuhan dan keadilan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











