SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JP (40), adik ipar kepala desa (kades) di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, diduga mencabuli siswi SMP berinisial DI (13). Korban dicabuli setelah diberikan uang dan dibelikan voucher internet.
Kakak DI, EP, mengatakan bahwa kasus dugaan pencabulan tersebut terbongkar setelah ia memeriksa ponsel adiknya. Terdapat percakapan yang mengarah ke tindak asusila.
“Taunya pada buka HP pas Kamis 2 April 2026, ada percakapan pelaku dengan adik saya yang mengarah ke perbuatan cabul,” katanya, Selasa kemarin.
Informasi yang ditemukan di ponsel tersebut membuat EP menginterogasi adiknya. Dari pengakuan adiknya, ia telah mengalami perbuatan cabul beberapa kali yang dilakukan pelaku.
“Pengakuannya sejak SD, sudah setahun lebih,” katanya.
Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku awalnya memberikan sejumlah uang kepada korban. Selain itu, dia juga pernah memberikan voucher kouta internet. Pemberian pelaku tersebut kemudian dianggap hutang oleh pelaku. Korban yang tidak mempunyai uang lantas dicabuli.
“Kejadiannya di rumah kami pada saat sedang sepi,” katanya.
Usai pencabulan tersebut, pelaku kerap datang ke rumah korban. Pihak keluarga yang tidak menaruh curiga menganggap hal itu biasa. Apalagi, pelaku sudah dianggap keluarga dan merupakan tetangga kampung.
“Enggak nyangka awalnya,” ungkapnya.
EP mengatakan, kasus pencabulan tersebut dilakukan berulang setelah pelaku mengancam akan menyebarkan Informasi pencabulan yang telah dilakukan kepada korban. Ancaman itu membuat adiknya takut.
Setelah kejadian itu terbongkar, EP melaporkannya kepada keluarga pelaku. Berdasarkan keteranga pelaku, dia sempat membantah. Namun dia kemudian mengakui perbuatannya dengan dalih suka sama suka.
“Ngakunya suka sama suka, tapi yang benar saja, masa adik saya suka sama laki-laki yang sudah berumur 40 tahun,” katanya.
EP juga mengatakan, pasca kejadian tersebut, pihak keluarga telah sepakat untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Serang. Laporan kasus dugaan kekerasan seksual itu dibuat pada Kamis, 9 April 2026.
“Kami dari keluarga tentu pengen pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya, sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady membenarkan adanya laporan tersebut. Penyidik saat ini sedang memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. “Sedang ditangani dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, nanti disampaikan perkembangannya,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











