CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Bidang Propam Polda Banten dan Seksi Propam Polres Cilegon melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap senjata api (senpi) yang digunakan anggota Polres Cilegon dan jajaran. Pemeriksaan dilakukan di aula Mapolres Cilegon, Selasa, 14 April 2026.
Selain kondisi senpi, petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi, seperti surat izin pemegang senpi, serta jumlah amunisi yang dimiliki setiap personel.
Wakapolres Cilegon, Kompol Mochamad Ridzky Salatun, menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan kepemilikan senpi merupakan bagian dari pengawasan internal yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Banten, didampingi Kasi Propam Polres Cilegon, guna memastikan penggunaan senjata api dinas tetap sesuai ketentuan.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan kondisi senpi, peluru, dan cara penyimpanannya agar tetap berfungsi normal, tidak rusak atau berkarat, serta siap digunakan saat dinas,” katanya melalui siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Selasa malam, 14 April 2026.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan pengecekan fisik senpi dan kelengkapan administrasi, seperti pencocokan nomor senpi, surat izin pemegang, kartu senpi, serta jumlah peluru, tetapi juga dilakukan evaluasi psikologis terhadap personel.
“Pemeriksaan psikologi dilakukan untuk memastikan kondisi mental anggota masih layak memegang senjata api atau tidak,” ujarnya Kasi Propam AKP Herry Susanto.
Berdasarkan hasil pengecekan, seluruh senjata api dinas dan amunisi milik personel Polres Cilegon dinyatakan lengkap dan dalam kondisi baik. “Dari hasil pemeriksaan, seluruh senpi dan amunisi dinyatakan lengkap serta dalam kondisi baik,” ungkap pria asal Bandung ini.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan senjata api dinas agar tetap sesuai prosedur dan administrasi yang berlaku.
“Seluruh jajaran Polres Cilegon mendukung penuh kegiatan pengawasan dari Bidpropam sebagai upaya menjaga profesionalisme dan disiplin personel dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ungkapnya.
“Intinya, penggunaan senpi harus sesuai aturan, hanya untuk kepentingan dinas, serta tidak disalahgunakan atau jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











