SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) berencana untuk mengajukan kasasi atas kasus sengketa kepemilikan aset Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Jalur kasasi ditempuh usai Pemprov Banten kalah dalam gugatan kepemilikan lahan yang kini telah berubah fungsi menjadi kawasna industri itu oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Hadi Prawoto menyebut jika keputusan majelis hakim PT TUN Jakarta itu keliru.
“Kalau saya lihat pertimbangan majelis Hakim PT.TUN Jakarta telah melampaui batas kewenanganya dan keliru dalam penerapan hukum,” ujar Hadi, Senin 22 September 2025.
Ia menuturkan, bukti-bukti yang diajukan oleh Pemprov Banten dalam hal ini berada pada posisi tergugat tidak dipertimbangkan oleh pihak hakim.
Kekecewaannya semakin memuncak saat majelis hakim malah menjadikan memori banding yang diajukan Penggugat sebagai dasar dalam putusan itu.
Seharusnya, kata Hadi, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak bisa dijadikan sebagai dasar putusan dalam sengketa ini.
Sebab, dalam perkara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), ada keputusan pejabat atau Badan Publik yakni Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
“Kalau yang dijadikan dasar pertimbangan adanya SHGB atau kepemilikan itu domain ranahnya Peradilan Perdata bukan PTUN,” ungkapnya.
Oleh karena itu Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Pemprov Banten berharap, upaya hukum ini dapat mengembalikan hak kepemilikan Situ Ranca Gede sebagai salah satu aset milik Pemprov Banten.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: AGung S Pambudi











