SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Antonius, mantan Ketua Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical yang diduga telah menggelapkan dana iuran serikat pekerja senilai lebih dari Rp2,1 miliar selama periode 2017 hingga 2021.
Selain Antonius, jaksa juga mendakwa Puji Wahyono merupakan seorang pengusaha yang didakwa melakukan penipuan bermodus investasi modal kerja dengan total kerugian korban mencapai Rp4,5 miliar.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Antonius diduga telah mempergunakan dana yang seharusnya untuk kepentingan organisasi dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
Berdasarkan hasil audit internal ditemukan pelanggaran administrasi dan penggelapan dana melalui rekening resmi serikat pekerja di Bank BNI. Dana iuran itu seharusnya dibagi untuk operasional PUK, DPC, DPD, hingga DPP. Akan tetapi tidak seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan.
“Perbuatan Antonius tersebut oleh JPU dijerat Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut,” kata JPU dikutip Minggu 28 September 2025.
Sementara itu, Puji Wahyono merupakan seorang pengusaha yang didakwa melakukan penipuan bermodus investasi modal kerja dengan total kerugian korban mencapai Rp4,5 miliar.
Dalam dakwaan juga, terdakwa Puji pada 19 September 2024 menawarkan investasi kepada seorang pengusaha bernisial MC, dan menjanjikan keuntungan 15 persen dalam tempo dua bulan untuk usaha packaging mesin industri.
Untuk meyakinkan korban, dibuatlah surat kesepakatan pinjaman modal kerja. MC kemudian mentransfer uang tahap pertama senilai Rp2,2 miliar ke rekening perusahaan milik Puji.
Tidak lama berselang, pada 13 Oktober 2024, Puji kembali meminta modal kedua sebesar Rp2,3 miliar yang juga ditransfer dalam dua kali pembayaran.
Namun saat ditagih, Puji hanya menyerahkan satu lembar cek senilai Rp2 miliar yang ternyata tidak bisa dicairkan karena saldo kosong.
Bahkan, untuk mengelabui korban, Puji mengirimkan surat dan bukti transfer palsu seolah-olah berasal dari PT Haka Stevedore.
Belakangan, saat didesak, Puji mengaku surat dan bukti transfer itu hanyalah rekayasa. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.
JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan jika pihaknya telah membantu para korban untuk mengajukan ganti rugi kepada para terdakwa melalui Majelis Hakim, sebagaimana Pasal 98 KUHAP.
Pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi korban untuk mengajukan gugatan ganti kerugian secara bersamaan dalam perkara pidana yang sedang diperiksa di Pengadilan.
“Para korban sudah mengajukannya pada saat persidangan,” katanya belum lama ini.
Namun, Puji menerangkan Majelis Hakim menolak permintaan tersebut. Para korban kemudian diperintahkan majelis hakim untuk mengajukan gugatan perdata di luar persidangan yang saat ini digelar.
“Hakim menyarankan para korban untuk mengajukan gugatan perdata,” katanya.
Kajati Banten, Siswanto mengatakan, berdasarkan lindungan Pasal 98 hingga Pasal 101 Undang-Undang Nomor 8 tahun 81 KUHAP tentang korban tindak pidana dapat mengajukan gugatan ganti rugi dalam perkara pidana.
“Korban tindak pidana dapat mengajukan gugatan di dalam perkara pidana,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Kajati mengungkapkan, korban yang melakukan gugatan ke pelaku kejahatan, akan mendapatkan peluang ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialaminya.
“Ganti kerugiannya adalah sebatas kerugian yang menurut korban itu dideritanya. Jadi kita serahkan kepada korban berapa yang akan dia gugat, berapa kerugiannya para korban,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi











