slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Sertifikat Tanah Wakaf, Ini Cara dan Persyaratannya

Purnama Irawan by Purnama Irawan
05-10-2025 11:10:16
in Utama
Sertifikat Tanah Wakaf, Ini Cara dan Persyaratannya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran sertifikat tanah wakaf yang sudah maupun belum bersertifikat.

Hal itu dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN guna mendorong agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar, bukan hanya tanah-tanah milik perorangan, badan hukum, tanah aset pemerintah daerah, pemerintah pusat, tanah ulayat yang disertifikasi. Tapi, juga tanah yang telah diwakafkan.

Tanah wakaf penting disertifikatkan karena merupakan bukti Hak Tanah Wakaf memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik yang mungkin timbul.

Jangan sampai tanah yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya, sudah berdiri bangunan masjid, mushala, pesantren atau peruntukan ibadah lainnya, kemudian digugat oleh ahli waris pemiliknya.

Supaya aman dan memiliki kepastian hukum, bidang-bidang tanah yang diwakafkan harus segera disertifikasi.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk sertifikasi tanah wakaf:

Pertama, pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah yang diwakafkan.

Bisa tanah yang belum bersertifikat atau tanah sudah bersertifikat. Jadi nanti wakif atau pihak yang akan mewakafkan tanahnya bersama nazir atau pihak yang menerima harta wakaf untuk dikelola, bersama-sama menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni Ketua Kantor Urusan Agama setempat.

Selanjutnya, wakif melampirkan bukti penguasaan tanah berupa sertifikat hak atas tanah.

Jika sudah bersertifikat, atau jika belum bersertifikat berupa bukti perolehan misalnya akta jual beli tanah, lengkapi juga dengan surat penyataan kepemilikan.

Lalu dilengkapi surat pernyataan tidak menandatangani, surat keterangan dari kepala desa/lurah dan SPPT PBB tahun berjalan.

Penandatanganan AIW dilakukan oleh wakif dan nazir di hadapan dua orang saksi.

Setelah itu, langkah kedua ialah melakukan Pendaftaran Tanah Wakaf
PPAIW atas nama nazir menyampaikan AIW atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dan dokumen lainnya ke kantor pertanahan.

Baca Juga :

Minim Data dan Dokumen, Ribuan Aset Wakaf di Tangsel Belum Aman Secara Hukum

Apabila persyaratan dinyatakan telah lengkap, kepala kantor pertanahan mengeluarkan keputusan penegasan sebagai tanah wakaf dan menerbitkan sertifikat dengan nama tanah wakaf atas nazir.

Adapun permohonan sertifikasi hak atas tanah wakaf diajukan ke kantor pertanahan setempat dengan dilengkapi:

1. surat permohonan.

2. hasil pengukuran dan pemetaan berupa Peta Bidang Tanah/Surat Ukur.

3. bukti kepemilikan tanah (jika sudah bersertifikat lampirkan asli sertifikatnya atau jika belum bersertifikat melampirkan bukti perolehan tanahnya).

4. Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW).

5. Surat pengesahan Nazhir.

6. Surat penyataan dari Nazir bahwa tanahnya tidak dalam peperangan, perkara, sita dan tidak dijaminkan.

Itulah beberapa persyaratan dapat dilakukan ketika akan mengujukan permohonan sertifikat tanah wakaf.

Walaupun tanah wakaf merupakan amal jariah yang memberikan manfaat jangka panjang bagi umat, namun untuk memastikan tanah wakaf terdaftar secara resmi dan aman secara hukum, diperlukan pencatatan sertifikat wakaf.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Sertifikat tanah wakaf
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Atlet Futsal Pandeglang Minim Dukungan, Ketua AFK Bilang Begini

Next Post

HUT ke-25 Banten: Iing Minta Program Bang Andra dan Sekolah Gratis Dilanjutkan di Pandeglang

Related Posts

Sebuah sertifikat tanah (instagram @kuabekasibarat)
Tangerang

Minim Data dan Dokumen, Ribuan Aset Wakaf di Tangsel Belum Aman Secara Hukum

by Syaiful Adha
Kamis, 23 April 2026 17:46

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Pendataan dan administrasi aset wakaf di Kota Tangsel masih menjadi pekerjaan besar. Dari total sekitar 1.562 titik...

Read moreDetails
Next Post
HUT ke-25 Banten: Iing Minta Program Bang Andra dan Sekolah Gratis Dilanjutkan di Pandeglang

HUT ke-25 Banten: Iing Minta Program Bang Andra dan Sekolah Gratis Dilanjutkan di Pandeglang

Resmikan SMP IT dan SMA IT Auladi Islami, Bupati Tangerang: Tingkatkan Pendidikan Keislaman dan Karakter

Resmikan SMP IT dan SMA IT Auladi Islami, Bupati Tangerang: Tingkatkan Pendidikan Keislaman dan Karakter

Timnas Indonesia Mulai Berlatih di Arab, Jay Idzes, Calvin Vedonk dan Kevin Diks Menyusul

Timnas Indonesia Mulai Berlatih di Arab, Jay Idzes, Calvin Vedonk dan Kevin Diks Menyusul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Spanyol Singkirkan Prancis 2-0 dan Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Spanyol Singkirkan Prancis 2-0 dan Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 11:05
32.600 Pekerja Rentan di Kabupaten Serang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

32.600 Pekerja Rentan di Kabupaten Serang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 15 Juli 2026 11:00
Kemarau Panjang, BPBD Petakan 415 Titik Rawan Kekeringan di Banten

Kemarau Panjang, BPBD Petakan 415 Titik Rawan Kekeringan di Banten

Rabu, 15 Juli 2026 10:26
Program CSR Asahimas Chemical Dinilai Beri Dampak Positif Bagi Sosial dan lingkungan

Program CSR Asahimas Chemical Dinilai Beri Dampak Positif Bagi Sosial dan lingkungan

Rabu, 15 Juli 2026 09:46
Tiga Kecamatan di Pandeglang Mulai Dilanda Kekeringan, BPBD Salurkan Air Bersih

Tiga Kecamatan di Pandeglang Mulai Dilanda Kekeringan, BPBD Salurkan Air Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 09:18
Pemkot Serang Siap Rotasi ASN, Ini Bocorannya

Pemkot Serang Siap Rotasi ASN, Ini Bocorannya

Rabu, 15 Juli 2026 08:33
Spanyol Singkirkan Prancis 2-0 dan Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Spanyol Singkirkan Prancis 2-0 dan Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 11:05
32.600 Pekerja Rentan di Kabupaten Serang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

32.600 Pekerja Rentan di Kabupaten Serang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 15 Juli 2026 11:00
Kemarau Panjang, BPBD Petakan 415 Titik Rawan Kekeringan di Banten

Kemarau Panjang, BPBD Petakan 415 Titik Rawan Kekeringan di Banten

Rabu, 15 Juli 2026 10:26
Program CSR Asahimas Chemical Dinilai Beri Dampak Positif Bagi Sosial dan lingkungan

Program CSR Asahimas Chemical Dinilai Beri Dampak Positif Bagi Sosial dan lingkungan

Rabu, 15 Juli 2026 09:46
Tiga Kecamatan di Pandeglang Mulai Dilanda Kekeringan, BPBD Salurkan Air Bersih

Tiga Kecamatan di Pandeglang Mulai Dilanda Kekeringan, BPBD Salurkan Air Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 09:18
Pemkot Serang Siap Rotasi ASN, Ini Bocorannya

Pemkot Serang Siap Rotasi ASN, Ini Bocorannya

Rabu, 15 Juli 2026 08:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Spanyol Singkirkan Prancis 2-0 dan Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Spanyol Singkirkan Prancis 2-0 dan Melaju ke Final Piala Dunia 2026

by Nurabidin
Rabu, 15 Juli 2026 11:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Timnas Spanyol memastikan langkah ke final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Prancis dengan skor 2-0 pada laga...

32.600 Pekerja Rentan di Kabupaten Serang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

32.600 Pekerja Rentan di Kabupaten Serang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 15 Juli 2026 11:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 32.600 pekerja rentan di desa-desa Kabupaten Serang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak