SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 32.600 pekerja rentan di desa-desa Kabupaten Serang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Perlindungan tersebut diberikan melalui Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang dilaksanakan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dinilai menjadi bukti komitmen Pemkab Serang dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan dari risiko sosial dan ekonomi.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan.
“Program ini merupakan bentuk upaya nyata pemerintah daerah untuk menjamin hak atas kebutuhan dasar hidup yang layak bagi masyarakat kita yang bekerja pada sektor informal,” ujarnya, Rabu, 15 Juli 2026.
Melalui Peraturan Bupati Serang Nomor 59 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Serang memastikan setiap desa memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 100 pekerja rentan di wilayahnya.
Ke depan, Pemkab Serang akan terus mengupayakan peningkatan cakupan perlindungan pekerja rentan sesuai kemampuan fiskal daerah.
“Semoga program ini dapat memberikan manfaat, khususnya bagi para pekerja dalam kelompok rentan yang ada di desa-desa,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengapresiasi inisiatif Pemkab Serang yang menggandeng pemerintah desa dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.
“Kami mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Serang yang menempatkan perlindungan pekerja rentan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Program ini menunjukkan bahwa desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menghadirkan perlindungan bagi masyarakat pekerja,” katanya.
Agung mengatakan, upaya Pemkab Serang dalam melindungi pekerja rentan bukan hal baru. Pada 2025, pemerintah daerah telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.234 ketua RT/RW, perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader Posyandu, dan pekerja rentan melalui pembiayaan APBD.
Saat ini, Kabupaten Serang memiliki potensi sebanyak 752.470 pekerja. Hingga Semester I 2026, sebanyak 337.407 pekerja atau 44,84 persen telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih terdapat sekitar 415 ribu pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, para pekerja yang belum terlindungi tersebut terdiri atas petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, pengemudi, pelaku UMKM, dan berbagai pekerja informal lainnya yang setiap hari bekerja untuk menghidupi keluarganya.
“Mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujarnya.
Sepanjang Semester I 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat sebesar Rp273,67 miliar kepada 21.565 penerima manfaat di Kabupaten Serang. Manfaat tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta 556 beasiswa bagi anak peserta.
Agung menilai, data tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan ketika risiko terjadi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.
Menurutnya, kolaborasi antara Pemkab Serang, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
“Kami meyakini Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan berpotensi menjadi best practice nasional dalam perluasan perlindungan pekerja rentan berbasis desa. Kami berharap gerakan ini terus berkembang sehingga semakin banyak pekerja terlindungi dan cita-cita Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang dapat segera terwujud,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











