CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satus 900 tenaga honorer di Kota Cilegon yang tidak lolos PPPK Paruh Waktu masih belum menemui kejelasan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Ahmad Hafid, mengaku gerah dengan ketidakjelasan tersebut dan berencana mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk mencari kejelasan.
“Rencana kita mau ke BKN pusat, untuk menanyakan terkait dengan teman teman yang tidak masuk database PPPK Paruh Waktu Status nya seperti apa,” ujar Ahmad Hafid saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 6 Oktober 2025.
Menurutnya, sejumlah honorer yang sempat mendaftar CPNS namun gagal diterima kini ingin kembali ke jalur PPPK Paruh Waktu.
Namun, upaya mereka terganjal masalah akun pendaftaran yang terblokir.
“Yang kemarin datang ke kita bahwa temen temen yang mendaftarkan CPNS tidak diterima maka mereka ingin kembali agar bisa menjadi PPPK Paruh Waktu tapi terkendala akun yang terblokir,” katanya.
Hafid menyebut, hingga kini belum ada aturan resmi yang mengatur mekanisme pengembalian honorer ke sistem PPPK Paruh Waktu.
“Maka kami kemarin berkunjung ke BKPSDM Bandung , jawabannya adalah sampai saat ini belum ada aturan yang belum mengatur tentang itu jadi posisinya, masih belum jelas,” jelasnya.
Meski begitu, Komisi I DPRD tetap berupaya mengawal agar kebijakan soal tenaga honorer tidak merugikan para pekerja.
“Kalo dari dewan berkaitan tenaga semua harus seimbang dengan kemampuan keuangan daerah, lagi lagi kami memperjuangkan pada prinsipnya,” ujarnya.
Menurut Hafid, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menetapkan jumlah tenaga paruh waktu, karena kemampuan fiskal daerah menjadi faktor penentu.
“Akan tetapi kami harus melihat kemampuan keuangan daerah, kemampuan daerah untuk membayar , maka kami saat ini belum bisa menjawab apakah harus tetap paruh waktu atau tidak karena kami belum ada cantolan aturan terkait,” tegasnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











