slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun di PT Chandra Asri Alkali, Jaksa Tuntut Ketua Kadin Cilegon Nonaktif 4 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
06-10-2025 17:07:28
in Berita Utama, Cilegon, Hukum
Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun di PT Chandra Asri Alkali, Jaksa Tuntut Ketua Kadin Cilegon Nonaktif 4 Tahun Penjara

Ketua Kadin Kota Cilegon nonaktif, Muhamad Salim (menoleh)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ketua Kadin Kota Cilegon nonaktif, Muhamad Salim dituntut pidana empat tahun penjara oleh JPU Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin sore, 6 Oktober 2025.

Salim dianggap JPU terbukti bersalah melakukan penghasutan dan pengancaman terhadap kontraktor pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali, PT China Chengda Engineering.

Baca Juga :

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Irjen Pol Hengki Pererat Silaturahmi dengan Mantan Kapolda Banten

Polsek Cikupa Amankan Pawai Obor dan Dzikir Bersama Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah 

Polsek Cikupa Tangerang Dalami Dugaan Perusakan Mobil Honda Jazz di Citra Raya

Cegah Pelanggaran dan Perkuat Integritas, Bidpropam Polda Banten Gelar Pembinaan Terhadap Personel Brimob

“Pidana empat tahun dengan ketentuan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Febby Febrian saat membacakan amar tuntutan.

Menurut JPU perbuatan Salim telah memenuhi unsur dalam Pasal 160 KUH Pidana tentang Penghasutan dan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan. “Sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Febby dihadapan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin.

Sementara, empat terdakwa lain yakni, Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah; Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali; mantan Ketua HSNI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri dan Ketua LSM BMPP, Zul Basit dituntut masing-masing tiga tahun penjara.

Mereka dinilai JPU telah terbukti bersalah melanggar dakwaan Pasal 368 KUH Pidana. “Sebagaimana Pasal 368 KUH Pidana,” ujar JPU lainnya, RM Yudha Pratama.

Yudha menjelaskan, tuntutan pidana terhadap para terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas investasi.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui pembuatannya dan sopan di persidangan. “Para terdakwa belum pernah dihukum,” kata Yudha.

JPU lainnya, JPU Adiliphin menjelaskan bahwa kasus bermula pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa M Salim menginisiasi pertemuan dan mengajak sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal.

“Mengajak pengurus HIPMI, HIPPI, HSNI, GAPENSI, GGPMI, pengusaha lokal serta LSM untuk melihat proyek Chandra Asri Alkali di Kawasan Industri Krakatau Steel,” katanya.

Adiliphin mengatakan, beberapa orang yang hadir yaitu Ismatullah, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra, Mabruri, serta beberapa pengusaha lokal lainnya.

“Bertemu dengan saksi Lin Yong (Site Manager PT China Chengda Engineering-red) dan saksi Sitti Rahimah (penterjemah-red) untuk meminta pekerjaan dengan cara memaksa pada CAA-1 Project diberikan kepada pengusaha lokal dibawah naungan Kadin Cilegon,” ujarnya.

Adiliphin juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut, rombongan diduga mendesak permintaan pekerjaan sebagian dari nilai proyek Rp17 triliun kepada pengusaha lokal di bawah naungan Kadin Cilegon.

“Ini total proyek kan Rp17 triliun, mau ngasih KADIN berapa? 5 triliun? 3 triliun?” ujar Adiliphin seraya menirukan perkataan terdakwa Ismatullah.

Tak hanya Ismatullah, Adiliphin mengungkapkan beberapa saksi lainnya juga mengeluarkan pernyataan serupa, seperti mengancam akan menolak dokumen AMDAL atau menyetop seluruh aktivitas proyek bila tuntutan tidak dipenuhi.

“Memaksa saksi Lin Yong untuk memberikan pekerjaan di CAA, Lin Yong telah mempersiapkan pekerjaan (untuk para terdakwa-red),” ungkapnya.

Namun, Adiliphin menegaskan sebelum 9 pekerjaan di CAA diberikan kelima terdakwa diamankan anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah video permintaan pekerjaan itu viral di media sosial.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Chandra Asri Alkaliinvestasi CilegonKadin CilegonKadin Minta ProyekKetua Kadin Cilegon ditahanpabrik kimiapembangunan berkelanjutanPengusaha LokalPolda BantenProyek Strategis NasionalSerapan Tenaga Kerja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

900 Honorer Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, Komisi I DPRD Cilegon Bakal Sambangi BKN Pusat

Next Post

Rem Blong, Dump Truk Tabrak Xpander Sampai Ringsek di Exit Tol Cilegon Timur

Related Posts

Info Bhayangkara

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Irjen Pol Hengki Pererat Silaturahmi dengan Mantan Kapolda Banten

by Fahmi
Rabu, 17 Juni 2026 16:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melaksanakan kegiatan anjangsana kepada salah satu...

Read moreDetails

Polsek Cikupa Amankan Pawai Obor dan Dzikir Bersama Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah 

Polsek Cikupa Tangerang Dalami Dugaan Perusakan Mobil Honda Jazz di Citra Raya

Cegah Pelanggaran dan Perkuat Integritas, Bidpropam Polda Banten Gelar Pembinaan Terhadap Personel Brimob

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Lomba Layanan Polisi 110

Polsek Pasar Kemis Intensifkan Patroli Mobile, Antisipasi Tindak Kejahatan

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang, Penyidik Polda Banten Cek Lokasi Sengketa

Polda Banten Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepabeanan, Kuasa Hukum Sebut Prematur

Next Post
Rem Blong, Dump Truk Tabrak Xpander Sampai Ringsek di Exit Tol Cilegon Timur

Rem Blong, Dump Truk Tabrak Xpander Sampai Ringsek di Exit Tol Cilegon Timur

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati Pandeglang Usulkan Bangun Pelabuhan Modern di Pantai Selatan 

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati Pandeglang Usulkan Bangun Pelabuhan Modern di Pantai Selatan 

Lamipak Indonesia Nilai CSR Impact Challenge Berikan Dampak Positif bagi Perusahaan

Lamipak Indonesia Nilai CSR Impact Challenge Berikan Dampak Positif bagi Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

Rabu, 17 Juni 2026 17:47

Kontingen Sepak Takraw Kabupaten Tangerang Borong Dua Medali Perunggu di POPDA Banten 2026

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Jalan Kenari Kota Serang Dibeton Sepanjang 517 Meter Pakai Dana CSR

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Kempo Cilegon Sabet 12 Medali di POPDA XII Banten 2026, Seluruh Atlet Pulang Bawa Medali

Rabu, 17 Juni 2026 17:29

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 16:40

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

Rabu, 17 Juni 2026 17:47

Kontingen Sepak Takraw Kabupaten Tangerang Borong Dua Medali Perunggu di POPDA Banten 2026

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Jalan Kenari Kota Serang Dibeton Sepanjang 517 Meter Pakai Dana CSR

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Kempo Cilegon Sabet 12 Medali di POPDA XII Banten 2026, Seluruh Atlet Pulang Bawa Medali

Rabu, 17 Juni 2026 17:29

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 16:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyambut kedatangan jamaah haji Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Kloter...

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

by Yusuf Permana
Rabu, 17 Juni 2026 17:47

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas secara nasional sebagai upaya memperkuat budaya antikorupsi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak