SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Cesium 137 (Cs-137) menegaskan bahwa perusahaan yang menjadi sumber pencemaran lingkungan wajib bertanggung jawab penuh untuk melakukan dekontaminasi di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Irjen Pol Rizal Irawan, saat pencabutan plang segel di dua lokasi yang dinyatakan bersih dari radiasi Cs-137.
Menurut Rizal, tanggung jawab tersebut merujuk pada prinsip hukum “polluter pays principle” sebagaimana diatur dalam perundang-undangan lingkungan hidup.
“Itu diatur dalam undang-undang. Polluters pay principle, siapa yang melakukan polusi, dialah yang bertanggung jawab. Sehingga nanti akan dibebankan kepada mereka sebagai polluters,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Perusahaan Wajib Biayai Dekontaminasi
Rizal menegaskan, setiap perusahaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan memiliki pertanggungjawaban mutlak (strict liability) untuk menanggulanginya. Karena itu, perusahaan wajib melakukan dekontaminasi dengan biaya sendiri.
“Siapa pun yang melakukan polusi, dia yang bertanggung jawab. Ada strict liability di situ, diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 88,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak meminta sumbangan kepada perusahaan. Biaya yang dikeluarkan murni merupakan tanggung jawab hukum pelaku pencemaran.
“Silakan mereka mandiri. Pelaksanaan dekontaminasi bisa dilakukan dengan bantuan tim teknis dari Gegana, Bapeten, atau BRIN, tetapi biaya tetap ditanggung perusahaan,” ujarnya.
Obat Dekontaminasi Mahal, Bukan Beban Negara
Rizal menjelaskan, bahan kimia yang digunakan untuk membersihkan radiasi Cs-137 tergolong mahal. Karena itu, tanggung jawab finansial tidak bisa dibebankan kepada negara.
“Obatnya itu mahal dan bukan tanggung jawab negara. Jadi dibebankan ke area industri masing-masing. Kalau masyarakat yang terdampak, barulah jadi tanggung jawab negara,” katanya.
Saat ini, proses hukum kasus pencemaran Cs-137 masih ditangani Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, sumber radiasi ditemukan di fasilitas PT PMT.
“Di lokasi PMT, hasil olah TKP menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa sumber kontaminasi berasal dari tungku produksi dan area bahan baku perusahaan tersebut,” ungkap Rizal.
Relokasi Warga di Zona Merah
Terkait dampak sosial, pihak KLH bersama instansi terkait telah melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal di zona merah radiasi.
“Ada 22 warga yang disarankan untuk direlokasi, dan mereka sudah menyatakan bersedia,” pungkas Rizal.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani











