SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial IM (24) di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis 4 Juni dinihari. Pelaku disergap usai polisi menerima aduan masyarakat melalui call center 110.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui call center 110. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,” kata Andri Kurniawan kemarin.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi maupun penyimpanan narkotika.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam operasi tersebut, IM berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas kami menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di area dapur rumah pelaku. Selain itu, petugas kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba,” katanya.
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain timbangan digital, telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, lakban serta plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu berikut peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial NT yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari saudara NT yang berada di wilayah Jakarta Barat. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus melakukan pengejaran terhadap NT,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











