Home Hukum

Berawal Dari Aduan 110, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Cikande

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 13 Juni 2026 08:01
in Hukum
0

Ilustrasi penyalahgunaan narkotika

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial IM (24) di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis 4 Juni dinihari. Pelaku disergap usai polisi menerima aduan masyarakat melalui call center 110.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui call center 110. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,” kata Andri Kurniawan kemarin.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi maupun penyimpanan narkotika.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam operasi tersebut, IM berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas kami menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di area dapur rumah pelaku. Selain itu, petugas kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba,” katanya.

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain timbangan digital, telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, lakban serta plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu berikut peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial NT yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari saudara NT yang berada di wilayah Jakarta Barat. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus melakukan pengejaran terhadap NT,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Andri KurniawanBondan RahadiansyahCikande Serangpengedar sabupolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang, Penyidik Polda Banten Cek Lokasi Sengketa

Next Post

Prakiraan Cuaca Banten Akhir Pekan 13-14 Juni 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Next Post
Prakiraan Cuaca Banten Akhir Pekan 13-14 Juni 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Akhir Pekan 13-14 Juni 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Kosambi, 1.918 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Kosambi, 1.918 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 07:55
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial YG (23) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar...

Rumah Warga Roboh Diterjang Puting Beliung, Pemkab Tangerang Langsung Bangun Kembali

Rumah Warga Roboh Diterjang Puting Beliung, Pemkab Tangerang Langsung Bangun Kembali

by Mulyadi
Sabtu, 8 Agustus 2026 07:48
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah milik Siti Rahmawati di Kampung Laksana RT 001/RW 001, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.