SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Gubernur Banten Andra Soni melakukan kunjungan ke PT. Samudera Marine Indonesia yang berada di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Kunjungan tersebut dilakukan guna memastikan para pelaku usaha tambang dan transporter materila tambang mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai aturan jam operasional yang sudah di teken oleh Andra Soni.
Andra Soni mengungkapkan, kunjungannya di PT SMI ialah untuk melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pihak untuk melakukan koordinasi mengenai implementasi terhadap pemberlakukan Peraturan Gubernur nomor 567 tahun mengenai aturan jam operasional.
“Keputusan Gubernur ini dalam rangka melindungi masyarakat dan mengatur jadwal operasional truk-truk tambang yang ada di wilayah Provinsi Banten. Bukan hanya di Bojonegoro atau wilayah Cirebon, tapi di seluruh wilayah Banten,” katanya, Senin 3 November 2025.
Andra mengatakan, selama pemberlakukan aturan tersebut, masih ada sopir truk yang melanggar aturan jam operasional yang ditetapkan.
“Pertama, saya masih melihat aturan yang dibuat masih diabaikan. Kedua, kita masih lihat saat kita mencoba untuk memberikan teguran malah digas-gas mobilnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Andra Soni juga mengaku banyak mendapati adanya kendaraan-kendaraan truk yang surat kendaraan nya tidak sesuai. “Mudah-mudah itu ke depan tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Nantinya, bagi kendaraan-kendaraan yang melintas diluar jam operasional akan diberikam sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Pertama, pertama tentu terkait dengan izinnya. Setiap truk itu kan pasti punya KIR ya, setiap truk itu kan pasti ada STNK-nya, ada perlengkapan administrasinya. Dan ini yang kita akan sosialisasikan sekaligus kita melakukan upaya penertiban,” ujarnya.
Andra meminta, agar bupati dan walikota ikut mengawasi aturan terkait jam operasional yang sudah ditetapkan.
Selain persoalan jam operasional, Andra juga ingin memberikan tindakan tegas terhadap tambang-tambang yang tidak memiliki izin alias ilegal.
“Komitmen kita bersama bahwa tambang tidak berizin, tidak boleh beroperasional dan itu harus segera kita tindak ya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan rapat tersebut, pihaknya mendapati adanya beberapa aspek yang harus jadi pertimbangan. Salah satunya mengenai nasib para pengusaha lokal yang juga terdampak akibat adanya aturan jam operasional.
“Dalam waktu setelah berjalan 2 minggu kita akan evaluasi bersama-sama. Karena di sini nanti kan pasti ada pengusaha lokal yang terdampak dan sebagainya,” ujarnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











