PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang melaksanakan pelayanan bergerak pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang. Pelayanan bergerak ini merupakan upaya DPMPTSP menjemput bola pelaku UMKM agar bisa lebih dekat mendapatkan akses informasi atau layanan pembuatan NIB.
Layanan pembuatan NIB untuk para pelaku usaha yang dilakukan oleh DPMPTSP itu gratis.
Analis Kebijakan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Tedy Fauzi mengatakan, dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan legalitas usaha masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan pelayanan bergerak.
“Pelayanan bergerak atau jemput bola menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Khususnya usaha mikro yang selama ini mengalami kendala dalam pengurusan perizinan usaha,” katanya, Selasa, 12 Mei 2026.
Teddy menjelaskan, pelayanan bergerak tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses pelayanan perizinan secara langsung kepada masyarakat di tingkat kecamatan. Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dan konsultasi terkait perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pelayanan bergerak ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, agar dapat mengurus perizinan tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan pemerintah benar-benar hadir dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Teddy mengungkapkan, pelayanan bergerak ini disambut antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Terlihat dari tingkat kehadirannya.
“Sejumlah pelaku usaha mikro memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pendaftaran NIB, konsultasi perizinan, serta memperoleh informasi mengenai pengembangan usaha,” katanya.
Selain pelayanan perizinan, petugas DPMPTSP juga memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM mengenai pentingnya menjaga kualitas produk, pengembangan usaha. Serta pemanfaatan teknologi digital dalam pemasaran produk usaha mikro.
“Kegiatan pelayanan bergerak ini akan dilaksanakan disemua kecamatan Kabupaten Pandeglang, dan diharapkan semakin banyak pelaku usaha mikro yang memiliki legalitas usaha. Sehingga mampu meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana









