• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

2 Bulan Jalin Asmara, Pelajar SMA di Pandeglang Diduga Disetubuhi Pacarnya

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
in Hukum, Pandeglang
0
2 Bulan Jalin Asmara, Pelajar SMA di Pandeglang Diduga Disetubuhi Pacarnya
0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang gadis berusia 17 tahun berinisial Bunga (nama samaran), warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan oleh pacarnya.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang usai keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kanit PPA Polres Pandeglang, IPDA Widianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan dengan terduga pelaku berinisial MFT (19), warga Kabupaten Lebak.

“Perlu kami sampaikan, kami dari PPA Polres Pandeglang telah menerima laporan dan pengaduan tindak pidana perkosaan dan pencabulan. Orang tua korban melaporkan anaknya menjadi korban tindak pidana tersebut,” kata Widianto, Senin 12 Mei 2026.

Menurut Widianto, korban dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan. Peristiwa itu diduga terjadi di rumah korban di Kecamatan Labuan saat kondisi rumah sedang kosong.

“Modusnya karena keduanya memiliki hubungan pacaran. Pelaku datang ke rumah korban, kemudian terjadi bujuk rayu hingga akhirnya terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan maupun pencabulan,” ujarnya.

Kasus tersebut pertama kali diketahui oleh kakak korban yang memergoki pelaku keluar dari rumah. Karena merasa curiga, kakak korban kemudian menanyakan kepada pelaku terkait keberadaannya di dalam rumah.

“Setelah ditanya oleh kakak korban, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan terhadap korban,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, korban saat ini masih berstatus pelajar kelas 2 SMA. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana tersebut disebut baru terjadi satu kali.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan proses penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, terduga pelaku dijerat pasal tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasalnya tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dekatkan Pelayanan, DPMPTSP Jemput Bola Temui Pelaku UMKM

Next Post

Sejak Lebaran Idul Fitri Hingga Mau Idul Adha, MinyaKita Masih Langka di Pasar Tradisional Tangerang

Next Post
Sejak Lebaran Idul Fitri Hingga Mau Idul Adha, MinyaKita Masih Langka di Pasar Tradisional Tangerang

Sejak Lebaran Idul Fitri Hingga Mau Idul Adha, MinyaKita Masih Langka di Pasar Tradisional Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus Dugaan Mafia Tanah Rp24 Miliar, Polda Banten Tahan Mantan Lurah Serang dan Pensiunan PNS

Kasus Dugaan Mafia Tanah Rp24 Miliar, Polda Banten Tahan Mantan Lurah Serang dan Pensiunan PNS

by Fahmi
Senin, 24 Agustus 2026 08:47
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Lurah Serang Jainudin dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Holid Arman ditahan penyidik Unit III Subdit...

Penalti Szoboszlai Menit ke-99 Selamatkan Liverpool dari Kekalahan

Penalti Szoboszlai Menit ke-99 Selamatkan Liverpool dari Kekalahan

by Nurandi
Senin, 24 Agustus 2026 08:30
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Liverpool terhindar dari kekalahan setelah bermain imbang 2-2 melawan Newcastle United pada laga pembuka Liga Inggris 2026/2027...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.