RANGKASBITUNG – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Lebak berharap, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mampu menekan kenakalan remaja di lingkungan pendidikan. Ketua MKKS SMA Kabupaten Lebak Wahyudi Widodo menyampaikamn harapan itu saat tim JMS Kejati Banten menggelar penyuluhan hukum kepada siswa/siswi SMA se-Kabupaten Lebak di aula SMA Negeri 2 Rangkasbitung, Selasa (18/11) lalu.
MKKS SMA Kabupaten Lebak mengundang tim JMS Kejati Banten karena fenomena kenakalan remaja saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan mengancam masa depan generasi muda.
Wahyudi Widodo mengatakan, pihak sekolah mengaku khawatir dengan fenomena kenakalan remaja yang banyak terjadi belakangan ini. Tidak hanya kenakalan fisik, tapi juga sudah merambah ke dunia online.
“Tidak bisa dihindari, perkembangan digitalisasi saat ini sangat mengancam generasi muda. Seperti judi online, pinjaman online, dan pornografi. Ini kami kategorikan kenakalan online. Melalui JMS ini, kami ingin anak-anak didik kami tahu konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukannya,” kata Widodo.
Selain kenakalan online, MKKS SMA Kabupaten Lebak juga khawatir dengan perilaku yang bisa menjerat siswa pada permasalahan hukum. “Penyalahgunaan narkoba, seks bebas, dan bullying. Ini juga bisa terjadi di lingkungan sekolah. Apalagi, bullying beberapa waktu lalu di Kota Tangerang Selatan kan sudah ada yang memakan korban. Kita harus mencegahnya dengan memberikan edukasi hukum,” imbuh Widodo.
Ia menilai, edukasi hukum oleh tim JMS Kejati Banten sudah sangat jelas dan gamblang. “Mudah-mudahan tidak ada kasus hukum yang menjerat anak didik kami ke depannya,” harap Widodo yang juga menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Rangkasbitung.
Sementara, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Wilayah Lebak Gugun Nugraha menyatakan, edukasi hukum oleh tim JMS Kejati Banten sangat bermanfaat bagi generasi muda. “Kita sama-sama lihat tadi, begitu antusiasnya anak-anak ingin tahu soal hukum. Selama ini, mereka menganggap, apa yang dilakukan itu benar. Ternyata di mata hukum itu ada pelanggaran dan konsekuensinya. Itu artinya, pelanggaran yang dilakukan anak-anak selama ini lantaran ketidaktahuan dari sisi mata hukum,” ucapnya.
Ia pun berharap, 100 siswa/siswi perwakilan SMA se-Kabupaten Lebak yang hadir bisa menjadi duta hukum di sekolahnya masing-masing. “Ini salah satu upaya kami dengan mengundang tim JMS Kejati Banten, untuk memagari atau membentengi generasi bangsa supaya tidak terjerumus ke dalam kasus hukum,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna yang menjadi narasumber mengatakan, keingintahuan remaja soal perilaku sehari-sehari di mata hukum dapat mengurangi perbuatan yang menimbulkan masalah hukum.
“Dengan ingin tahu soal hukum saja, itu sudah bagus. Artinya, ada keinginan mereka untuk menghindari permasalahan hukum. Saya sampaikan, jangan terjebak dengan aturan hukum yang bisa didebatkan. Misalkan, menggunakan motor tapi tidak memiliki SIM. Kan belum cukup umur untuk mendapatkan SIM. Tapi itu bukan alasan untuk dibenarkan pelajar bebas mengendarai kendaraan bermotor. Ingat, tidak ada kesalahan yang bisa dibenarkan. Semua ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Untuk narkoba, ia mengingatkan bahwa yang bisa dihukum bukan saja pengedar, pembeli, penjual, dan pemakai saja. “Jangan salah, yang mengetahui juga bisa dihukum. Jadi ingat, hati-hati dengan pergaulan. Dan kalian harus berani speak up apa pun kasus itu agar terhindar dari permasalahan hukum. Kenali hukum dan jauhi hukum,” tegas Rangga. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











