• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Uncategorized

Apa Itu Kurs Pajak? Ini Fungsi, Komponen, dan Dasar Hukumnya

Mulyadi by Mulyadi
Jumat, 6 Februari 2026 06:08
in Uncategorized
Apa Itu Kurs Pajak? Ini Fungsi, Komponen, dan Dasar Hukumnya

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam sistem perpajakan Indonesia, kurs pajak adalah nilai tukar mata uang asing yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Kurs pajak juga dikenal sebagai Kurs Menteri Keuangan (KMK).

Kurs pajak digunakan sebagai dasar perhitungan transaksi perpajakan yang melibatkan mata uang asing, khususnya dalam aktivitas perdagangan dan bisnis internasional.

RelatedPosts

Pencegahan Korupsi

Diberi Tengat Waktu Sebulan, KPK Minta Pemda se-Banten-Jabar Perbaiki Tata Kelola

Jumat, 30 Oktober 2026 07:15
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Bantuan Korban Penusukan Cilegon

Wali Kota Cilegon Bantu Korban Penusukan, Tunggakan RS Masih Rp70 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 14:05
BPKP Evaluasi SPIP Kantah Kabupaten Tangerang untuk Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

BPKP Evaluasi SPIP Kantah Kabupaten Tangerang untuk Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

Jumat, 9 Oktober 2026 07:46

Bagi setiap Wajib Pajak (WP), memahami kurs pajak sangat penting agar kewajiban perpajakan dapat dihitung secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut penjelasan mengenai fungsi, komponen, dan dasar hukum kurs pajak.

Apa Itu Kurs Pajak?

Kurs pajak adalah nilai tukar mata uang asing yang digunakan untuk keperluan pembayaran pajak atau sebagai dasar perhitungan kewajiban perpajakan akibat transaksi bisnis dalam mata uang asing.

Berdasarkan Kementerian Keuangan, kurs pajak merupakan nilai tukar satu mata uang terhadap mata uang lainnya yang diterapkan dalam setiap transaksi perpajakan di Indonesia.

Nilai kurs pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap satu minggu sekali melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan berlaku selama tujuh hari.

Setelah masa berlaku berakhir, akan diterbitkan keputusan baru untuk menentukan nilai tukar berikutnya. Oleh karena itu, kurs ini dikenal dengan istilah Kurs Pajak Mingguan.

Nilainya bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh pergerakan mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat (USD) yang menjadi patokan utama.

Sebagai contoh, nilai tukar 1 USD hari ini berada di angka Rp16.712. Namun, nilai tersebut dapat berubah menjadi lebih tinggi atau lebih rendah pada hari berikutnya.

Kurs pajak inilah yang kemudian dijadikan acuan saat Wajib Pajak menyusun laporan pajak, terutama bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan internasional.

Dasar Hukum Kurs Pajak

Kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Dalam Pasal 14 ayat (1) dijelaskan bahwa penghitungan besarnya PPN dan PPnBM atas transaksi dalam mata uang asing harus dikonversi ke dalam rupiah menggunakan kurs pajak.

Adapun transaksi yang dimaksud meliputi:

  • Impor Barang Kena Pajak (BKP)
  • Penyerahan BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean

Fungsi Kurs Pajak

Selain digunakan untuk penghitungan PPN dan PPnBM, kurs pajak juga berfungsi dalam perhitungan berbagai kewajiban perpajakan lainnya, salah satunya Bea Masuk.

Bea Masuk
Bea masuk merupakan pungutan atas barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia. Umumnya, tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai barang impor, meski besaran tarif dapat berbeda tergantung jenis barang.

Ketentuan tarif bea masuk diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan yang tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Rumus perhitungan bea masuk adalah sebagai berikut:
Bea Masuk = Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) × Tarif Bea Masuk*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: barang kena pajakbea masukcukaiKepabeanankomponenKurs pajaksahabat pegadaian
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jalan Longsor, Sopir Truk Fuso PT Cemindo Gemilang Menginap Semalam

Next Post

Tinjau Jembatan Putus, Bupati Pandeglang Pastikan Jembatan Bailey Segera Dipasang

Next Post
Tinjau Jembatan Putus, Bupati Pandeglang Pastikan Jembatan Bailey Segera Dipasang

Tinjau Jembatan Putus, Bupati Pandeglang Pastikan Jembatan Bailey Segera Dipasang

DPW PPP Banten

DPW PPP Banten Apresiasi Keputusan DPP PPP Memberhentikan Agus dan Taj Yasin

Jumat, 30 Oktober 2026 16:52
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 31 Oktober 2026 07:36
Jonatan Christie final Hylo Open 2026

Jonatan Christie dan Tiwi/Fadia Lolos ke Final Hylo Open 2026, Indonesia Amankan Dua Tiket

Minggu, 1 November 2026 09:20
Kadin Cilegon

Kadin Cilegon Perkuat Sinergi dengan Forkopimda Hadapi Gempuran Investasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 17:06
pembahasan rtrw dan rdtr

Pemkab Lebak Bersama Kementerian ATR Bahas RTRW di Tiga Kecamatan

Jumat, 30 Oktober 2026 20:00
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Operasi Patuh Maung 2026 Cilegon

Hari Ketujuh Operasi Patuh Maung 2026, Polres Cilegon Tindak Pengendara di Simpang ADB

by Adam Fadillah
Minggu, 1 November 2026 15:01
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Operasi Patuh Maung 2026 yang digelar Satlantas Polres Cilegon memasuki hari ketujuh, Minggu 1 November 2026. Kali...

Restrukturisasi kepengurusan PPP

Dukung Restrukturisasi DPP, DPC PPP Kabupaten Serang Siap Satu Komando Bersama Muhammad Mardiono

by Adam Fadillah
Minggu, 1 November 2026 14:57
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Serang menyatakan dukungannya terhadap upaya restrukturisasi kepengurusan Dewan Pimpinan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.