slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Apa Itu Kurs Pajak? Ini Fungsi, Komponen, dan Dasar Hukumnya

Mulyadi by Mulyadi
06-02-2026 06:08:11
in Uncategorized
Apa Itu Kurs Pajak? Ini Fungsi, Komponen, dan Dasar Hukumnya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam sistem perpajakan Indonesia, kurs pajak adalah nilai tukar mata uang asing yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Kurs pajak juga dikenal sebagai Kurs Menteri Keuangan (KMK).

Kurs pajak digunakan sebagai dasar perhitungan transaksi perpajakan yang melibatkan mata uang asing, khususnya dalam aktivitas perdagangan dan bisnis internasional.

Baca Juga :

Omzet Turun? Ini Dia 6 Cara Mengatasinya

Tiga Cara Menjadi Trader untuk Pemula agar Lebih Siap Hadapi Risiko

Rekomendasi Investasi untuk Pekerja dengan Gaji Rp 3 Juta

Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Bagi setiap Wajib Pajak (WP), memahami kurs pajak sangat penting agar kewajiban perpajakan dapat dihitung secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut penjelasan mengenai fungsi, komponen, dan dasar hukum kurs pajak.

Apa Itu Kurs Pajak?

Kurs pajak adalah nilai tukar mata uang asing yang digunakan untuk keperluan pembayaran pajak atau sebagai dasar perhitungan kewajiban perpajakan akibat transaksi bisnis dalam mata uang asing.

Berdasarkan Kementerian Keuangan, kurs pajak merupakan nilai tukar satu mata uang terhadap mata uang lainnya yang diterapkan dalam setiap transaksi perpajakan di Indonesia.

Nilai kurs pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap satu minggu sekali melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan berlaku selama tujuh hari.

Setelah masa berlaku berakhir, akan diterbitkan keputusan baru untuk menentukan nilai tukar berikutnya. Oleh karena itu, kurs ini dikenal dengan istilah Kurs Pajak Mingguan.

Nilainya bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh pergerakan mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat (USD) yang menjadi patokan utama.

Sebagai contoh, nilai tukar 1 USD hari ini berada di angka Rp16.712. Namun, nilai tersebut dapat berubah menjadi lebih tinggi atau lebih rendah pada hari berikutnya.

Kurs pajak inilah yang kemudian dijadikan acuan saat Wajib Pajak menyusun laporan pajak, terutama bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan internasional.

Dasar Hukum Kurs Pajak

Kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Dalam Pasal 14 ayat (1) dijelaskan bahwa penghitungan besarnya PPN dan PPnBM atas transaksi dalam mata uang asing harus dikonversi ke dalam rupiah menggunakan kurs pajak.

Adapun transaksi yang dimaksud meliputi:

  • Impor Barang Kena Pajak (BKP)
  • Penyerahan BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean

Fungsi Kurs Pajak

Selain digunakan untuk penghitungan PPN dan PPnBM, kurs pajak juga berfungsi dalam perhitungan berbagai kewajiban perpajakan lainnya, salah satunya Bea Masuk.

Bea Masuk
Bea masuk merupakan pungutan atas barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia. Umumnya, tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai barang impor, meski besaran tarif dapat berbeda tergantung jenis barang.

Ketentuan tarif bea masuk diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan yang tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Rumus perhitungan bea masuk adalah sebagai berikut:
Bea Masuk = Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) × Tarif Bea Masuk*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: barang kena pajakbea masukcukaiKepabeanankomponenKurs pajaksahabat pegadaian
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jalan Longsor, Sopir Truk Fuso PT Cemindo Gemilang Menginap Semalam

Next Post

Tinjau Jembatan Putus, Bupati Pandeglang Pastikan Jembatan Bailey Segera Dipasang

Related Posts

Ilustrasi omzet yang menurun. Foto: Pixabay
Bisnis

Omzet Turun? Ini Dia 6 Cara Mengatasinya

by Mulyadi
Sabtu, 16 Mei 2026 06:57

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Cara mengatasi omzet menurun menjadi hal penting yang perlu segera kamu pahami. Kondisi omzet yang menurun memang...

Read moreDetails

Tiga Cara Menjadi Trader untuk Pemula agar Lebih Siap Hadapi Risiko

Rekomendasi Investasi untuk Pekerja dengan Gaji Rp 3 Juta

Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Berikut 5 Cara Menghasilkan Uang dari Telegram, Mudah untuk Pemula

Penting Untuk Disimak, Berikut Cara Dapat Uang Rp10 Juta Sehari

Ini Dia 4 Jenis Modal Usaha dan Cara Memilih yang Tepat untuk Bisnis Kamu

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Ini Dia Cara Menaikkan Harga Tanpa Risiko Kehilangan Pelanggan

Ini Dia 3 Penyebab Gaji Kamu Cuma Numpang Lewat Saja

Next Post
Tinjau Jembatan Putus, Bupati Pandeglang Pastikan Jembatan Bailey Segera Dipasang

Tinjau Jembatan Putus, Bupati Pandeglang Pastikan Jembatan Bailey Segera Dipasang

Indonesia Cetak Sejarah ke Final Futsal AFC, Erick Thohir: Seluruh Rakyat Menyertai Perjuangan Merah Putih

Indonesia Cetak Sejarah ke Final Futsal AFC, Erick Thohir: Seluruh Rakyat Menyertai Perjuangan Merah Putih

Lawan Malut United, Persib Bandung Incar Kemenangan

Lawan Malut United, Persib Bandung Incar Kemenangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Minggu, 17 Mei 2026 19:03
Pelaku ujaran provokatif saat diminta keterangan oleh pihak Polsek Mauk, Minggu 17 Mei 2026.

Bikin Video Provokatif, Polisi Amankan Seorang Pria Asal Rawa Kidang Sukadiri

Minggu, 17 Mei 2026 18:50
Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat menertibkan Pasar Ciherang.

Ganggu Arus Lalu Lintas, Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan Pasar Ciherang dan Mambo Cikande

Minggu, 17 Mei 2026 18:40
Terpilih aklamasi menjadi ketua KONI Kabupaten Serang, Syamsul Rizal Djahidi targetkan 3 besar di Porprov Banten.

Syamsul Rizal Targetkan 3 Besar di Porprov Banten

Minggu, 17 Mei 2026 18:08
Ilustrasi penganiayaan berat

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Minggu, 17 Mei 2026 17:50
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana.

DPRKP Kabupaten Serang Targetkan Penyerahan PSU untuk Sekolah Rakyat Segera Rampung

Minggu, 17 Mei 2026 17:40

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Minggu, 17 Mei 2026 19:03
Pelaku ujaran provokatif saat diminta keterangan oleh pihak Polsek Mauk, Minggu 17 Mei 2026.

Bikin Video Provokatif, Polisi Amankan Seorang Pria Asal Rawa Kidang Sukadiri

Minggu, 17 Mei 2026 18:50
Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat menertibkan Pasar Ciherang.

Ganggu Arus Lalu Lintas, Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan Pasar Ciherang dan Mambo Cikande

Minggu, 17 Mei 2026 18:40
Terpilih aklamasi menjadi ketua KONI Kabupaten Serang, Syamsul Rizal Djahidi targetkan 3 besar di Porprov Banten.

Syamsul Rizal Targetkan 3 Besar di Porprov Banten

Minggu, 17 Mei 2026 18:08
Ilustrasi penganiayaan berat

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Minggu, 17 Mei 2026 17:50
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana.

DPRKP Kabupaten Serang Targetkan Penyerahan PSU untuk Sekolah Rakyat Segera Rampung

Minggu, 17 Mei 2026 17:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

by Fahmi
Minggu, 17 Mei 2026 19:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap Faisal Rizki Ramadhan terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila...

Pelaku ujaran provokatif saat diminta keterangan oleh pihak Polsek Mauk, Minggu 17 Mei 2026.

Bikin Video Provokatif, Polisi Amankan Seorang Pria Asal Rawa Kidang Sukadiri

by Mulyadi
Minggu, 17 Mei 2026 18:50

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak