LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja selama Bulan Ramadan 1447 H bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lebak. Pada hari pertama, kehadiran ASN mencapai 80 persen.
Aturan ini tertuang dalam surat keputusan nomor B000842-bag organisasi/2026 yang dikeluarkan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam penyesuaian jam kerja, ASN mulai Senin hingga Kamis masuk pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 11.30–13.00 WIB, dan pulang pukul 14.30 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan, menjelaskan aturan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta arahan Bupati Lebak. Penyesuaian jam kerja juga mempertimbangkan kebiasaan ASN setelah sahur yang kadang kembali tidur sehingga sering terlambat masuk kantor.
“Nah, itu sudah dengan beberapa pertimbangan. Yang pertama, kan ada kebiasaan. Setelah sahur itu tidur lagi, jadi kadang baru masuk kantor jam 09.00–10.00 WIB,” jelas Halson saat dihubungi, Kamis 19 Februari 2026.
Hari pertama penerapan jam kerja baru, Sekda menyebut hampir 80 persen ASN di Setda Lebak sudah hadir tepat waktu pukul 06.30 WIB. Meski demikian, masih ada beberapa pegawai yang terlambat, hal yang wajar di awal penyesuaian.
“Memang masih ada yang terlambat-lambat lah, biasalah penyesuaian di hari pertama kan begitu ya,” tandasnya.
Editor: Mastur Huda











