SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Harapan Ardi, remaja asal Lingkungan Karundang Kolektor, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, untuk melanjutkan pendidikan akhirnya mendapat titik terang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan Ardi berpeluang mengikuti pendidikan di Sekolah Rakyat (SR) setelah namanya masuk dalam usulan Surat Keputusan (SK) Penetapan Wali Kota. Meski demikian, dokumen penetapan tersebut masih dalam proses administrasi.
Sebelumnya, Ardi sempat terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP lantaran terkendala status administrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ardi tercatat masih berada dalam Kartu Keluarga (KK) orang tuanya dengan kategori Desil 3 atau kelompok rentan miskin. Sementara salah satu persyaratan calon peserta Sekolah Rakyat berasal dari keluarga yang masuk kategori Desil 1 atau Desil 2.
Padahal, kondisi kehidupan Ardi saat ini berbeda dengan data administrasi tersebut. Setelah kedua orang tuanya bercerai dan tidak diketahui keberadaannya, Ardi tinggal bersama neneknya, Wacih, dengan kondisi ekonomi terbatas.
Penata Layanan Operasional sekaligus Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Serang, Farhah Syibli, mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen langsung terhadap kondisi Ardi sebelum mengusulkan namanya sebagai calon peserta Sekolah Rakyat.
“InsyaAllah Ardi masuk karena masuk kategori kerentanan dan sudah masuk dalam data usulan SK Penetapan Wali Kota. Namun, SK penetapannya masih dalam proses dan belum kami terima secara utuh,” kata Farhah, Senin, 13 Juli 2026.
Farhah menjelaskan, kendala utama Ardi berada pada status desil kemiskinan yang masih mengikuti data orang tuanya karena namanya belum berpindah dalam kartu keluarga sang nenek.
“Salah satu syarat calon peserta Sekolah Rakyat memang harus berasal dari keluarga Desil 1 atau Desil 2. Sedangkan Ardi masih tercatat Desil 3 karena masih berada dalam kartu keluarga orang tuanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbeda dengan adiknya, Holikul Amin, yang sudah tercatat dalam kartu keluarga sang nenek sehingga masuk kategori Desil 1.
Dengan masuknya nama Ardi dalam usulan SK Penetapan Wali Kota, Pemkot Serang berharap persoalan administrasi tersebut dapat segera diselesaikan sehingga Ardi dapat melanjutkan pendidikan melalui program Sekolah Rakyat.
Editor: Mastur Huda










