KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Tangerang memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko mengatakan, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026 terkait Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan fleksibilitas kerja secara WFA pada 16-17 Maret 2026 serta 25-27 Maret 2026.
“Kami memberikan kesempatan bagi sejumlah OPD untuk menyesuaikan tugas kedinasan bagi pegawainya di momen mudik dan Lebaran nanti. Surat edaran sudah diterbitkan dengan memberikan fleksibilitas bekerja secara WFA pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari sesudahnya,” ujar Jatmiko, Jumat, 6 Maret 2026.
Meski demikian, kata Jatmiko, tidak seluruh OPD menerapkan skema kerja WFA. Beberapa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap memberlakukan sistem Work From Office (WFO).
Di antaranya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta petugas teknis lapangan di sejumlah OPD termasuk seluruh instansi kecamatan dan kelurahan.
Jatmiko menegaskan, penerapan kebijakan ini tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan publik. Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh perangkat daerah.
“Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menyambut momen Lebaran sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja ketika kembali bertugas setelah masa cuti bersama,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











