SERANG, RADARBANTEN.CO.DI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mengungkapkan ada potensi penambahan jumlah penduduk setelah perayaan Idul Fitri 2026.
Pasalnya, momen setelah Idul Fitri, biasanya banyak warga yang sudah kembali mudik membawa sanak saudaranya dari kampung halamannya untuk mencari kerja di Kabupaten Serang, karena banyak industri.
Kondisi tersebut membuat potensi penduduk nonpermanen bertambah di Kabupaten Serang dan berpotensi menambah jumlah pengangguran di Kabupaten Serang apabila mereka tidak segera mendapatkan pekerjaan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengaku belum ada laporan mengenai penambahan jumlah penduduk setelah Idul Fitri.
Namun, katanya, potensi itu ada karena Kabupaten Serang menjadi magnet buat pendatang karena banyak industri. Sehingga, memungkinkan migrasi penduduk dari kabupaten/kota lain ke Kabupaten Serang.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan UPT agar berkoordinasi dengan camat dan kepala desa apabila ada pendatang baru.
“Kalau saya sih mengimbau bagi masyarakat atau warga yang datang ke Kabupaten Serang itu jangan hanya mengadu nasib di sini, tetapi memang mereka punya skill dan kemampuan. Jadi bukan hanya untuk menambah pengangguran baru, kalau ke sini memang ada tujuan yang jelas,” katanya, Rabu, 1 April 2026.
Warnerry mengungkapkan, biasanya daerah yang jadi tujuan pendatang adalah kecamatan di daerah industri, seperti Kopo, Cikande, Kragilan, Ciruas, Kramatwatu, Bojonegara, Pulo Ampel,dan daerah wisata seperti Anyar dan Cinangka.
Menurutnya, dalam proses pendataan penduduk nonpermanen butuh kolaborasi dengan seluruh pihak karena apabila dilakukan sendiri, tidak akan efektif. Untuk itu, ia meminta agar UPT berkoordinasi dengan camat dan kades.
“Biasanya wajib lapor 2×24 jam. Nah, itu mungkin kita koordinasinya melalui desa dan kecamatan. Sebenarnya yang datang ke suatu daerah atau kota itu wajib pertama wajib lapor 2×24 jam. Kedua harus ada batas waktu 1 tahun berada di Kabupaten Serang atau di kota manapun wajib pindahkan adminduknya,” ucapnya.
Ia pun meminta kepada para pencari kerja dari luar daerah, apabila tidak mau pindah kependudukan dan belum mendapatkan pekerjaan, lebih baik pulang ke daerah asalnya.
“Jadi 1 tahun wajib lapor dan mengisi link penduduk non permanen, wajib ada surat keterangan pindah dari wilayah sebelumnya yang asli, nanti cabut berkas dari wilayah sebelumnya. Untuk cabut berkas kita bisa bantu kalau mau pindah ke Kabupaten Serang, tapi harus ada tujuan yang jelas jangan sampai hari pengangguran baru,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











