CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sidak ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Cilegon pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan pompa ukur atau takaran BBM serta memberikan perlindungan kepada konsumen menjelang Idul Fitri.
Kepala Disperindag Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana mengatakan, sidak tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun, terutama menjelang periode mudik Lebaran.
Pemeriksaan difokuskan pada akurasi takaran BBM yang dijual kepada masyarakat.
“Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun untuk menjamin keakuratan takaran BBM menjelang masa mudik Idul Fitri,” ujarnya.
Didin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara di beberapa SPBU, takaran BBM masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah sudah dicek tadi tiga kali sampel, hasilnya ukuran masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi hak konsumen.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau manipulasi takaran BBM, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU.
“Jika ada temuan SPBU yang nakal, maka akan ada sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi penutupan,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono











