SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuka posko pengaduan khusus untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Posko ini disiapkan sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai temuan di lapangan terkait pelaksanaan program tersebut.
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia mengatakan, pembukaan posko pengaduan merupakan hasil koordinasi bersama Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Serang.
Posko tersebut bertujuan memudahkan masyarakat menyampaikan laporan jika menemukan pelaksanaan program MBG yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Hal itu disampaikan Agis usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Laporan Kegiatan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Serang, Banten, Senin 9 Maret 2026.
“Kita melakukan koordinasi dengan Satgas MBG. Yang pertama, kita akan membuka posko pengaduan. Jadi masyarakat Kota Serang bisa menyampaikan pengaduan kepada Satgas MBG Kota Serang yang dipimpin oleh Pak Sekda. Nanti akan ada poskonya,” ujar Agis.
Menurutnya, keberadaan posko ini akan membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap dapur penyedia MBG apabila ditemukan pelaksanaan program yang tidak sesuai aturan.
“Kalau ada informasi atau hal yang dirasa tidak sesuai dengan juknis, masyarakat bisa melaporkan. Dengan begitu kita bisa lebih mudah melakukan pengawasan dan evaluasi kepada dapur terkait,” katanya.
Agis mengatakan, posko pengaduan tersebut juga akan dilengkapi layanan call center yang beroperasi selama 24 jam sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan kapan saja.
“Poskonya ada di Setda Asda II. Pengaduan bisa langsung datang ke Setda atau melalui call center yang aktif 24 jam. Nomor call center-nya nanti akan diumumkan oleh Pak Asda dari Satgas,” jelasnya.
Selain membuka posko pengaduan, Pemkot Serang juga akan membantu dapur penyedia MBG dalam proses pengurusan berbagai perizinan.
Di antaranya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Ada DLH yang akan membantu pendampingan, kemudian perizinan SLHS juga dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Dalam struktur posko pengaduan MBG tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertindak sebagai pengarah.
Sementara Ketua Satgas dijabat oleh Sekretaris Daerah, dengan Wakil Ketua dari Asisten Daerah (Asda) II serta didukung pejabat dari berbagai dinas terkait.
Adapun kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Serang mencapai sekitar 120 unit. Saat ini sebanyak 79 SPPG telah beroperasi, sementara sisanya masih dalam proses pembangunan.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











