slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi di Lebak, Dua Pelaku Ditangkap

Fahmi by Fahmi
15-03-2026 10:11:34
in Berita Utama, Hukum, Lebak
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi di Lebak, Dua Pelaku Ditangkap

Barang bukti yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Lebak.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan kedua pelaku berinisial AR dan EP.

Baca Juga :

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II di Cikeusal

Stop Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak: Masyarakat Harus Berani Melapor

Kapolda Pastikan MBG Berjalan Optimal

Warung Nasi di Kawasan Industri Cikupa Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Menurut Yudhis, kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 14 Februari 2026, di Jalan Maulana Hasanuddin, Desa Cilangkap, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak.

“Keduanya kami amankan pada Februari lalu,” ujar Yudhis, akhir pekan lalu.

Kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Saat diamankan, AR dan EP diketahui membawa dua unit mobil boks dengan nomor polisi B 9634 SCI dan F 8082 MC.

“Kendaraan tersebut tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi. Dari tangki yang berisi BBM subsidi dipindahkan ke tangki dengan kapasitas dua ton yang berada di dalam mobil boks,” jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku yakni menggunakan berbagai nomor polisi kendaraan. Setelah mengisi penuh BBM subsidi di SPBU, mereka mengganti pelat nomor kendaraan, lalu memindahkan solar dari tangki kendaraan ke tangki tambahan berkapasitas dua ton di dalam mobil boks.

“Jadi setelah mengisi dari SPBU, keduanya memindahkan isi BBM jenis Bio Solar ke dalam tangki yang kapasitasnya dua ton tersebut,” kata Yudhis.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku diperintah oleh seorang pria yang dikenal dengan sebutan Bos J untuk membeli solar subsidi. Hampir setiap hari, pria tersebut memberikan uang sekitar Rp5 juta untuk membeli BBM subsidi.

“Pemodalnya Bos J ini. Dia yang menyuruh kedua pelaku untuk membeli solar subsidi tersebut,” kata Yudhis didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto.

Kedua pelaku juga mengaku menerima upah sebesar Rp400 ribu setiap kali beroperasi. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dibayar Rp400 ribu per hari,” ujar mantan Kapolres Cilegon tersebut.

Yudhis menjelaskan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini telah dijalankan oleh kedua pelaku selama sekitar lima bulan terakhir. Selama periode tersebut, mereka diduga telah mengirim ratusan ton solar subsidi untuk kebutuhan industri di wilayah Banten.

“Solar subsidi tersebut dijual untuk industri,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

Saat ini, penyidik telah menetapkan AR dan EP sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Untuk pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: BBM subsidiDhoni Erwantopenyalahgunaan BBMPolda BantenYudhis Wibisana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ramadan Ceria di Alun-alun Pandeglang, Gekrafs Gelar Lomba GVoice Kids dan Pildacil

Next Post

Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Perbanyak Ibadah dan Berbagi di Bulan Ramadan

Related Posts

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II di Cikeusal
Berita Utama

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II di Cikeusal

by Fahmi
Selasa, 14 April 2026 14:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan, Polda Banten melalui Direktorat Samapta (Ditsamapta) menggelar kegiatan penanaman jagung kuartal...

Read moreDetails

Stop Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak: Masyarakat Harus Berani Melapor

Kapolda Pastikan MBG Berjalan Optimal

Warung Nasi di Kawasan Industri Cikupa Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Perkuat Sinergitas, Propam Polda Banten Gelar Halal Bihalal Bersama Denpom

Cegah Aksi Tawuran, Polda Banten Imbau Remaja Tak Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam

Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II, Perkuat Ketahanan Pangan dan Sinergi dengan Masyarakat

Sepanjang 2026, Polda Banten Tangani 7 Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Diduga Setubuhi Dua Kerabat, Pria di Waringinkurung Diamankan Polda Banten

Tim Karate Bhayangkara Presisi Polda Banten Raih Medali di Kejuaraan Karate Kasal Cup V 2026

Next Post
Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Perbanyak Ibadah dan Berbagi di Bulan Ramadan

Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Perbanyak Ibadah dan Berbagi di Bulan Ramadan

Arsenal Makin Dekat Gelar Liga Inggris, Unggul 9 Poin di Puncak Klasemen

Arsenal Makin Dekat Gelar Liga Inggris, Unggul 9 Poin di Puncak Klasemen

Antisipasi Balap Liar dan Tawuran Remaja, Polsek Pasar Kemis Tangerang Gelar Patroli Tengah Malam

Antisipasi Balap Liar dan Tawuran Remaja, Polsek Pasar Kemis Tangerang Gelar Patroli Tengah Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak