SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan kedua pelaku berinisial AR dan EP.
Menurut Yudhis, kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 14 Februari 2026, di Jalan Maulana Hasanuddin, Desa Cilangkap, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak.
“Keduanya kami amankan pada Februari lalu,” ujar Yudhis, akhir pekan lalu.
Kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Saat diamankan, AR dan EP diketahui membawa dua unit mobil boks dengan nomor polisi B 9634 SCI dan F 8082 MC.
“Kendaraan tersebut tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi. Dari tangki yang berisi BBM subsidi dipindahkan ke tangki dengan kapasitas dua ton yang berada di dalam mobil boks,” jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku yakni menggunakan berbagai nomor polisi kendaraan. Setelah mengisi penuh BBM subsidi di SPBU, mereka mengganti pelat nomor kendaraan, lalu memindahkan solar dari tangki kendaraan ke tangki tambahan berkapasitas dua ton di dalam mobil boks.
“Jadi setelah mengisi dari SPBU, keduanya memindahkan isi BBM jenis Bio Solar ke dalam tangki yang kapasitasnya dua ton tersebut,” kata Yudhis.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku diperintah oleh seorang pria yang dikenal dengan sebutan Bos J untuk membeli solar subsidi. Hampir setiap hari, pria tersebut memberikan uang sekitar Rp5 juta untuk membeli BBM subsidi.
“Pemodalnya Bos J ini. Dia yang menyuruh kedua pelaku untuk membeli solar subsidi tersebut,” kata Yudhis didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto.
Kedua pelaku juga mengaku menerima upah sebesar Rp400 ribu setiap kali beroperasi. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dibayar Rp400 ribu per hari,” ujar mantan Kapolres Cilegon tersebut.
Yudhis menjelaskan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini telah dijalankan oleh kedua pelaku selama sekitar lima bulan terakhir. Selama periode tersebut, mereka diduga telah mengirim ratusan ton solar subsidi untuk kebutuhan industri di wilayah Banten.
“Solar subsidi tersebut dijual untuk industri,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Saat ini, penyidik telah menetapkan AR dan EP sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Untuk pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











