Isu batas usia calon presiden dalam hukum pemilu di Indonesia terus menjadi perhatian publik. Topik ini tidak hanya berkaitan dengan syarat administratif pencalonan, tetapi juga menyentuh prinsip keadilan, kepastian hukum, serta praktik demokrasi konstitusional.
Batas usia dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan tingkat kedewasaan, pengalaman, dan kapasitas kepemimpinan calon presiden. Namun, perubahan atau penafsiran aturan yang dilakukan secara mendadak berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hukum dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Dalam kondisi demikian, hukum berisiko kehilangan fungsinya sebagai instrumen keadilan dan bergeser menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Secara normatif, pengaturan syarat calon presiden berlandaskan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 169 huruf q, ditegaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun.
Namun, dinamika hukum berkembang setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memberikan penafsiran bahwa batas usia minimal dapat dikecualikan bagi individu yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum. Sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, hal ini menjadi bagian dari sistem hukum yang berlaku.
Putusan tersebut memicu perdebatan terkait batas kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dalam teori hukum, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai negative legislator, yaitu membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi. Namun, dalam putusan ini, Mahkamah dinilai melampaui peran tersebut dengan menghadirkan norma baru melalui pengecualian batas usia. Akibatnya, kepastian hukum berpotensi melemah karena norma yang sebelumnya bersifat umum menjadi kondisional.
Selain itu, pengecualian bagi kepala daerah menimbulkan persoalan dalam prinsip equality before the law. Tidak semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kepala daerah, sehingga kebijakan ini berpotensi menciptakan ketidaksetaraan dalam hak politik. Dalam perspektif keadilan konstitusional, kondisi ini dapat dipandang sebagai bentuk perlakuan yang belum sepenuhnya adil.
Putusan tersebut juga memunculkan diskursus tentang pentingnya menjaga independensi dan etika lembaga peradilan. Dalam negara hukum modern, independensi tidak hanya diukur dari aspek formal, tetapi juga dari persepsi publik terhadap integritas lembaga. Oleh karena itu, potensi konflik kepentingan dalam setiap putusan harus dihindari demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam perspektif rechtstaat, setiap peraturan perundang-undangan—termasuk hukum pemilu—harus berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan di hadapan hukum. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menuntut regulasi yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif.
Karena itu, setiap perubahan atau penafsiran norma pemilu harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan partisipasi publik. Langkah ini penting untuk mencegah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
Menurut penulis, ketentuan batas usia calon presiden tetap relevan untuk menjaga kualitas kepemimpinan nasional. Faktor kematangan emosional, pengalaman, serta kemampuan pengambilan keputusan strategis menjadi alasan utama pentingnya batas usia tersebut. Namun, penerapannya harus konsisten dan tidak diskriminatif.
Apabila perubahan dianggap perlu, maka prosesnya sebaiknya dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu dimulai melalui mekanisme legislasi yang sah dan partisipatif. Hal ini penting untuk menjaga integritas hukum serta menghindari persepsi bahwa hukum digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan.
Dengan demikian, pemerintah dan lembaga legislatif perlu menetapkan dan menegakkan aturan batas usia calon presiden secara tegas, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan umum. Perubahan regulasi pemilu idealnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat guna menciptakan kepastian hukum serta menjamin persaingan politik yang adil.
Di sisi lain, peran aktif masyarakat dan lembaga negara juga krusial dalam mengawal demokrasi. Menjunjung tinggi etika, independensi hukum, dan partisipasi publik menjadi kunci untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Penulis: Salsa Ardilla Oktavia
Mahasiswi Semester I Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang (UNPAM)
Editor: Mastur Huda










