SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pembegalan disertai kekerasan terjadi di pinggir Jalan Tol Jakarta–Merak dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial J (36), warga Pandeglang, kini telah diamankan polisi.
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polresta Serang Kota pada Rabu (11/3/2026) setelah terbukti menganiaya korban, Edward Sitohang (57), seorang karyawan swasta, hingga tewas.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi kejadian berada di saluran air pinggir tol KM 86+100 B, wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Awalnya pelaku hanya berniat mengambil ponsel korban. Namun karena korban melawan, pelaku melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka serius,” ujar Alfano.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil ponsel jenis Samsung Galaxy A05 dan uang tunai sebesar Rp300 ribu, kemudian melarikan diri dari lokasi.
Korban yang ditemukan terkapar oleh warga kemudian dilaporkan ke petugas tol dan segera dievakuasi ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, setelah menjalani perawatan selama lebih dari sepekan, kondisi korban tidak membaik. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (21/2/2026).
“Korban meninggal di rumah sakit, bukan di lokasi kejadian,” jelas Alfano.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. J akhirnya ditangkap di bawah kolong jembatan tol di wilayah Kramatwatu pada 11 Maret 2026.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Perkara masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah ahli, termasuk ahli psikologi dan medis,” tutup Alfano.
Editor: Mastur Huda











