CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon tangkap pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan Tegal Cabe, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil. Dari penangkapan ini, belasan paket sabu diamankan.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, pengedar yang ditangkap tersebur bernama Rega Alamsyah. Ia ditangkap pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan terhadap pengedar tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Citangkil. Dari informasi tersebut, petugas kemudian menangkap terdakwa.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,49 gram atau netto 0,83 gram,” kata JPU dalam surat dakwaan yang dikutip Senin 30 Maret 2026.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi. Usai mengamankan barang bukti tersebut, petugas melakukan pengembangan ke rumah terdakwa di wilayah Cibeber, Kota Cilegon.
“Dari penggeledahan di lokasi kedua, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto sekitar 2,09 gram atau netto 1,28 gram,” kata JPU.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kecil, serta potongan lakban hitam yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Kepada petugas, terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AZIS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali.
“Tujuan tersangka menjual sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan sekaligus bisa mengonsumsi tanpa harus membeli,” ungkap JPU.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Bayu Mulyana











