SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Diajak ke dalam rumah, empat gadis belia di Kasemen, Kota Serang disetubuhi dan dicabuli tetangganya. Kasus ini kini sedang ditangani Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kapolsek Kasemen, Iptu Ahmad Nasihin mengatakan, keempat korban tersebut merupakan tetangga pelaku. Keempatnya berinisial NA (12), AN (12), NU (12) dan BE (12).
“Ada empat anak dibawah umur yang mengaku menjadi korban dari JU (55). Keempatnya, tinggal bertetangga dengan korban,” katanya, Minggu kemarin.
Dari keempatnya, dua korban mengaku telah disetubuhi. Keduanya berinisial NA dan NU. Sedangkan, dua korban lain mendapat perlakuan cabul. “Dua korban yang disetubuhi,” ujar Kapolsek.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terbongkar setelah korban NA menceritakan perbuatan pelaku kepada kerabatnya, pada Jumat 27 Maret 2026. Menurut keterangannya, korban telah disetubuhi pada Januari 2026 lalu.
Pada saat itu, korban diajak melakukan hubungan layaknya suami istri dan diberikan uang Rp 100 ribu. “Pada saat itu korban ini dipanggil masuk ke dalam rumah pelaku dan dibujuk melakukan hubungan suami istri. Setelah melakukan hubungan itu, korban ini diberikan uang Rp 50 ribu sebanyak dua lembar,” kata Kapolsek.
Dari informasi tersebut, kerabat korban tersebut lantas melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tua NA. Selanjutnya, orang tua korban bersama kerabat yang lain mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban NA. Bahkan, dia juga mengakui telah menyetubuhi NU dan dua korban lain. “Pelaku ini kemudian diserahkan kepada kami,” kata Kapolsek.
Karena kasus tersebut berkaitan dengan anak dibawah umur, penyidik Reskrim Polsek Kasemen berkoordinasi dengan penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku. “Kasusnya telah dilimpahkan ke Polresta Serang Kota,” ungkap perwira pertama Polri ini.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali membenarkan pihaknya telah menerima perkara tersebut dari Polsek Kasemen. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan. “Iya benar, pelaku ini sempat diserahkan warga ke Polsek Kasemen,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban persetubuhan dan pencabulan tersebut dilakukan berkali-kali. Kejadian tersebut berlangsung sejak Januari hingga Februari 2026. “Kejadian persisnya sudah tidak diingat korban, tapi sejak Januari hingga Februari 2026. Modusnya bujuk rayu dan diberikan sejumlah uang mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” katanya.
Pelaku akibat perbuatannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, dia dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











