SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Subadri, dengan tegas menolak surat keputusan (SK) penunjukan Neng Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten.
Menurut Subadri, SK tersebut diterbitkan secara sepihak oleh Muhammad Mardiono tanpa melalui mekanisme internal yang telah disepakati di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
Ia menjelaskan, saat ini struktur DPP PPP masih diisi oleh enam pengurus inti dari dua kubu yang berbeda. Masing-masing kubu memiliki tiga perwakilan, yakni Mardiono sebagai Ketua Umum, Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum, serta T. Yasin Maimun sebagai Sekretaris Jenderal.
Subadri menegaskan bahwa sebelum adanya langkah organisasi lebih lanjut, terdapat sejumlah amanah yang harus dijalankan kedua kubu sebagai bagian dari proses islah.
“Sebelum islah itu ada hal yang harus dijalankan, yaitu amanah dari Menteri Hukum, pertama islah, kedua menyempurnakan AD/ART karena masih rancu, serta mengisi struktur pengurus harian DPP dan majelis, termasuk mahkamah partai,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Ia menambahkan, dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa tidak boleh dilakukan konsolidasi partai seperti musyawarah cabang (muscab) maupun musyawarah wilayah (muswil) sebelum seluruh proses internal diselesaikan.
“Sekarang pertanyaannya, amanah itu diabaikan. Penyempurnaan AD/ART dan pengisian struktur belum dilakukan, tapi sudah ada penunjukan di daerah,” katanya.
Subadri menilai penunjukan Ketua DPW PPP Banten tersebut justru berpotensi memperkeruh konflik internal dan dinilai tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Editor: Mastur Huda











