SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gejolak internal melanda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Provinsi Banten. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP resmi mencopot Subadri Ushuludin dari jabatan Ketua DPW PPP Banten serta Fauzi Rully dari posisi Sekretaris DPW.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0031/SK/DPP/W/I/2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten.
Dalam SK tersebut, DPP PPP menunjuk Baihaki Sulaiman sebagai Plt Ketua DPW dan Ida Hamidah sebagai Plt Sekretaris.
SK ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono dan diserahkan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Namun, keputusan itu langsung menuai penolakan keras dari jajaran DPW PPP Banten.
Subadri Ushuludin menyatakan menolak pencopotan dirinya maupun penunjukan Plt DPW.
Konferensi pers tersebut dihadiri pengurus DPW serta pengurus DPC PPP se-Provinsi Banten.
Subadri menegaskan, penolakan itu merupakan keputusan resmi hasil rapat pengurus harian DPW dan rapat bersama DPC PPP se-Banten.
“Secara bulat kami menolak SK DPP PPP karena tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan AD/ART partai,” tegas Subadri, Senin 2 Februari 2026.
Ia menilai alasan pencopotan yang menyebut dirinya tidak mampu menjalankan organisasi tidak berdasar. Menurutnya, DPP PPP justru belum menyelesaikan persoalan internal.
“Pengurus harian DPP belum lengkap dan AD/ART belum disempurnakan. Selama itu belum terpenuhi, tidak seharusnya ada penunjukan Plt di daerah,” ujarnya.
Subadri juga menyebut penunjukan Plt DPW tidak hanya terjadi di Banten, tetapi juga di sejumlah wilayah lain.
Meski demikian, ia menegaskan DPW PPP Banten memilih bersikap tegas.
Tak hanya menolak, Subadri menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum dengan menggugat SK DPP PPP. Selain itu, langkah politik juga menjadi opsi yang akan ditempuh.
“Kami siap melawan keputusan sepihak ini secara hukum dan politik,” katanya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











