PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit 1 Tipidum Satreakrim Polres Pandeglang menangani perkara ungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukumnya, pada Selasa,14 April 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pandeglang dalam menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban dalam lingkup rumah tangga.
Bahwa kasusnya saat ini tengah ditangani secara serius oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. Perkara ini diduga melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kanit 1 Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Robert Sangkala menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tindak pidana KDRTterjadi pada hari Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kampung Ciekek Mesjid II RT/RW 002/002, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
“Kronologi kejadian bermula ketika kami menerima informasi melalui sambungan telepon yang memberitahukan bahwa seorang anak atas nama AS menjadi korban tindak kekerasan ayah kandungnya US (70),” katanya, Kamis, 16 April 2026.
Mendapatkan informasi itu kemudian melakukan pengecekan dan benar ditemukan bahwa korban AS telah mengalami penganiayaan. Dari hasil keterangan awal, diketahui bahwa US diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang merupakan anak kandungnya dengan menggunakan benda tumpul.
“Aksi kekerasan fisik dilakukan dengan cara memukul korban dari arah belakang sehingga mengenai beberapa bagian tubuh korban secara berulang,” katanya.
Akibat dari tindakan itu, korban mengalami sejumlah luka yang cukup serius, di antaranya luka robek pada bagian kepala, luka robek pada telinga kiri, memar pada bagian rahang, memar pada tangan kiri. Kemudian memar pada punggung, memar pada paha, luka robek pada lengan kiri, serta luka robek pada bagian sela jari kaki kiri.
“Korban kemudian mendapatkan penanganan medis guna memastikan kondisi kesehatannya,”
Lebih lanjut, IPDA Robert menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, di antaranya menerima laporan resmi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Selain itu, kami juga telah melakukan upaya Penangkapan dan Penahanan terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus kami dalami untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











