SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan perekaman dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial LNK masih bergulir di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten.
Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Belum (penetapan tersangka-red),” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea kemarin.
Maruli mengatakan, penyidik telah memeriksa LNK sebagai korban. Dosen Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik itu diperiksa pada awal April 2026 lalu. “Untuk pelapor sudah diperiksa, terlapor juga sudah (diperiksa-red), informasinya kemarin,” kata perwira menengah Polri ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pemeriksaan, MZ dikatakan Maruli telah mengakui merekam LNK di toilet kampus yang terletak di Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Selain LNK, MZ juga pernah merekam korban lain di toilet Untirta Pakupatan dan SPBU di wilayah Banten.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten,” ungkapnya.
Dijelaskan Maruli, MZ merekam korban melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet. Dari hasil pemeriksaan, MZ merekam para korbannya untuk kepentingan pribadi.
“Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan membuat terang peristiwa tersebut,” ungkap alumnus Akpol 2002 ini.
Maruli mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi visum, satu unit handphone samsung milik MZ, satu buah flasdisk berisi rekaman video korban sedang di toilet, satu helai kerudung, satu helai baju dan satu helai celana. Pakaian tersebut merupakan milik korban atau pelapor.
“Dalam kasus ini, MZ dilaporkan atas Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” katanya.
Kuasa Hukum LNK, Razid Chaniago mengaku telah berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Ia mendorong agar perkara tersebut dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau saya melihat kasus ini sebenarnya sudah bisa naik ke penyidikan,” katanya.
Pasca kejadian tersebut, kliennya mengalami trauma. Ia sampai saat ini belum masuk kantor dan mengajar melalui zoom. “Belum ngajar tatap muka, masih zoom. Korban masih trauma,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











