SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pengedar narkoba jenis tembakau sintetis disergap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang di sebuah kontrakan di Kampung Sepang, Kelurahan Sepang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin malam (13/4/2026).
Ketiganya disergap saat serang mengemas paket tembakau gorila. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, ketiga pengedar tersebut berinisial HS (23) warga Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang; RK (18) dan RA (20) yang merupakan warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Saat digerebek, para pelaku sedang mengemas narkotika jenis tembakau sintetis ke dalam paketan kecil di dalam kontrakan,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kemarin.
Ia mengungkapkan, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Di atas lantai, petugas menemukan 79 bungkus plastik klip kecil dan 1 bungkus plastik klip besar berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 141 gram siap jual,” ungkapnya.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, selain narkotika, petugas juga menyita alat bantu peredaran berupa timbangan digital serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial RN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para tersangka hanya berperan sebagai pengedar dan sudah menjalani bisnisnya sekitar setahun. Saat ini kami masih memburu pemasok utama berinisial RN,” ungkapnya.
Bondan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri jalur distribusi barang ini, termasuk keberadaan DPO yang diduga sebagai pengendali utama,” tutur pria asal Pati, Jawa Tengah ini.
Editor: Abdul Rozak

