SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang mulai menerapkan kebijakan baru terkait pola kerja fleksibel dan mobilitas ramah lingkungan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Serang untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menekan tingkat polusi di perkotaan.
Setiap hari Jumat, ASN diwajibkan menjalankan sistem Work From Home (WFH).
Sementara itu, bagi pegawai yang tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), diwajibkan menggunakan sepeda motor atau transportasi umum, serta membatasi penggunaan kendaraan pribadi roda empat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk mendorong efektivitas kerja sekaligus membangun budaya peduli lingkungan di kalangan ASN.
“Setiap hari Jumat kita terapkan WFH. Bagi ASN yang tetap WFO, diwajibkan menggunakan sepeda motor atau kendaraan umum sesuai instruksi pimpinan,” ujarnya saat ditemui di kantor BKPSDM.
Tak hanya fokus pada sistem kerja, ASN yang hadir ke kantor juga diwajibkan mengikuti kegiatan Jumat Bersih (Jumsi). Kegiatan ini menjadi bagian dari Gerakan Indonesia Asri yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, para pegawai melakukan kerja bakti membersihkan area kantor, menanam pohon dan tanaman hijau, serta melakukan penataan taman agar lingkungan tetap asri.
Pihaknya menegaskan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja antara WFH dan WFO, produktivitas ASN harus tetap terjaga.
Seluruh pegawai diminta tetap disiplin, menjaga integritas, dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Baik WFH maupun WFO, seluruh ASN harus tetap semangat dan menjalankan tugas sesuai instruksi Wali Kota Serang,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja ASN, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan di Kota Serang.
Editor: Abdul Rozak











