SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menyiapkan kebijakan pengenaan pajak bagi kendaraan listrik yang selama ini mendapatkan insentif bebas pajak.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada regulasi yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk untuk kendaraan listrik yang kini tidak lagi masuk kategori bebas pajak secara penuh.
Pada tahap awal, kendaraan listrik akan dikenakan tarif sebesar 25 persen dari tarif kendaraan konvensional. Skema ini merupakan hasil kesepakatan bersama asosiasi Bapenda di wilayah Jawa dan Bali.
“Penggunaan jalan antara kendaraan listrik dan konvensional relatif sama, sehingga disepakati pengenaan awal sebesar 25 persen,” ujar Berly.
Penerapan tarif tersebut akan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor. Meski demikian, kebijakan final masih menunggu arahan Gubernur Banten seiring dengan proses penyusunan rancangan keputusan gubernur.
Untuk mekanisme penerapannya, kendaraan listrik baru akan langsung dikenakan tarif pajak setelah regulasi resmi diberlakukan. Sementara itu, kendaraan listrik yang sudah dimiliki masyarakat sebelumnya akan mengikuti tarif baru pada saat memasuki masa pembayaran pajak tahunan berikutnya.
“Kalau membeli kendaraan sebelum aturan berlaku, maka penyesuaian tarif akan dikenakan pada pembayaran pajak tahun berikutnya,” jelasnya.
Bapenda mencatat, sejak 2022 hingga saat ini jumlah kendaraan listrik di Banten telah mencapai sekitar 35 ribu unit, atau sekitar 22 persen dari total kendaraan baru yang beredar di wilayah tersebut.
Dengan jumlah tersebut, potensi penerimaan pajak dari sektor kendaraan listrik dinilai cukup besar. Secara keseluruhan, potensi PKB kendaraan listrik di Banten diperkirakan bisa mencapai Rp250 miliar.
“Kalau kita ambil 25 persennya, maka potensi pendapatan asli daerah (PAD) bisa mencapai sekitar Rp62,5 miliar,” ungkap Berly.
Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Mei 2026, setelah rancangan keputusan gubernur rampung dibahas.
Editor: Abdul Rozak











