PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berencana mengubah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, menjadi fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Program PSEL merupakan bagian dari program strategis nasional yang digagas pemerintah untuk mengubah sampah yang tidak dapat didaur ulang menjadi sumber energi terbarukan, seperti listrik, panas, maupun bahan bakar alternatif.
Program ini dijalankan menggunakan teknologi ramah lingkungan yang dikenal secara global sebagai Waste-to-Energy (WtE).
Tujuan utama program PSEL adalah mengurangi volume sampah di TPA secara cepat, sekaligus memanfaatkan limbah sebagai sumber energi alternatif guna memperkuat ketahanan energi nasional.
Selain itu, program tersebut juga diharapkan mampu meminimalisasi bau tidak sedap dan risiko kebakaran di area penampungan sampah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, TPA Bangkonol ke depan akan dikelola sebagai fasilitas penghasil energi listrik.
“Direncanakan TPA Bangkonol akan diubah menjadi fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengatasi penumpukan sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan,” katanya, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Asep, transformasi tersebut bertujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA secara signifikan.
“Sekaligus menghasilkan sumber energi alternatif yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun industri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika mengungkapkan, program PSEL saat ini masih dalam tahap survei lokasi.
“Kemarin baru survei lokasi bersama tim dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kemendagri, Kementerian ESDM, Danantara, Kemenkopangan, dan PLN Regional,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih melakukan penentuan lokasi yang akan digunakan untuk proyek PSEL. Setelah lokasi disepakati, tahapan berikutnya adalah pematangan lahan serta perhitungan detail terkait kebutuhan volume minimum sampah.
“Selain itu harus dilakukan perhitungan secara detail terkait pemenuhan volume minimum,” ujarnya.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin menyatakan DPRD mendukung setiap program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk program PSEL.
“Kalau untuk lahan banyak pilihan yang akan disesuaikan dengan program dari pusat,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek teknis, termasuk potensi resistensi masyarakat terhadap proyek tersebut.
“Tentu ini menjadi pertimbangan penting, apalagi melihat kejadian tahun lalu terkait rencana kerja sama pengelolaan sampah TPA Bangkonol dengan Tangsel,” ujarnya.
Fuhaira juga menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat sejak awal agar tidak menimbulkan penolakan.
“Semua pihak harus dilibatkan, mulai dari RT, RW, desa, kecamatan hingga masyarakat luas agar tidak muncul resistensi,” katanya.
Ia menegaskan, realisasi program PSEL merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun DPRD Pandeglang pada prinsipnya mendukung program yang membawa manfaat bagi masyarakat.
“Harapannya program ini bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat, bahkan kalau bisa mendatangkan PAD untuk daerah,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











