LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Hasbi Jayabaya menegaskan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli).
Bila ada yang melakukan pungli, kata orang nomor satu di Kabupaten Lebak ini akan menurunkan Inspektorat untuk melakuan pemeriksaan.
“Saya tidak akan ragu memberhentikan ASN yang melakukan pungli. Karena pungli termasuk kategori pelanggaran berat sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang manajemen ASN,” tegas Hasbi saat memberikan sambutannya pada rotasi mutasi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Lebak yang digelar di Pendopo Lebak, Senin 27 April 2026.
Hasbi mengatakan, bahwa aturan ASN yang melakukan pelanggaran telah jelas sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
“Saya berjanji dikepimimpinan saya promosi, rotasi maupjm mutasi tidak ada pungutan liar, kalau ada ASN melakukan pungutan liar akan kita terapkan PP 94 tahun 2021,” kata mantan anggota DPR RI ini.
Dalam melakukan rotasi, mutasi maupun promosi, kata Hasbi tidak berlanfaskan suka atau tidak suka terhadap ASN melainkan berdasarkan kinerja dan penilaian semata.
“Saya melakukan rotasi, mutasi dan promosi tidak berdasarkan suka atau tidak suka. Saya ingin wawasan kedinasan tiap-tiap ASN semakin baik. Artinya, perpindahan ASN dari satu unit kerja ke unit kerja lain atau ke kecamatan dapat meningkatkan kinerja,” katanya.
Diketahui Bupati Hasbi Jayabaya melakukan rotasi, mutasi dan promosi terhadap 193 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Lebak.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











