KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melanjutkan program bedah Rumah Umum Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026.
Dalam program tersebut, Pemkot Tangsel menganggarkan Rp75 juta untuk setiap unit rumah yang diperbaiki.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pada tahun ini pihaknya menargetkan sebanyak 329 unit rumah tidak layak huni dibedah di seluruh wilayah Tangsel.
“Tahun ini kita rencanakan akan dibedah 329 unit rumah se-Tangsel berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah. Yang diajukan itu lebih dari 1.000 unit, namun untuk tahun ini kami akhirnya mendapat pagu anggaran untuk 329 unit,” ujar Benyamin melalui keterangan resmi yang diterima, Minggu 10 Mei 2026.
Ia menjelaskan, besaran anggaran per unit rumah tahun ini mengalami kenaikan dibanding sebelumnya yang sebesar Rp71 juta.
“Awalnya Rp71 juta, kemudian naik menjadi Rp75 juta,” katanya.
Menurut Benyamin, anggaran tersebut digunakan untuk membangun rumah dengan fasilitas yang lebih layak, mulai dari dua kamar tidur, ruang tamu, instalasi listrik, lantai keramik, hingga pompa air.
Ia menuturkan, proses pembangunan satu unit rumah diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, termasuk proses pembongkaran bangunan lama yang berlangsung sekitar satu minggu.
Benyamin menambahkan, pengajuan program bedah rumah dilakukan melalui ketua RT dan kelurahan sebelum diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel.
“Kami tidak melihat aspek selain kelayakan dan kesehatan, serta tentunya status ekonomi keluarga yang bersangkutan,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Robby Cahyadi mengatakan, rumah yang masuk kategori tidak layak huni dinilai berdasarkan aspek sanitasi dan keamanan konstruksi bangunan.
“Untuk rumah tidak layak huni ada kriterianya, seperti sanitasi dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuninya,” jelas Robby.
Selain itu, kata dia, status kepemilikan tanah juga menjadi syarat utama penerima bantuan program bedah rumah.
“Yang paling utama harus punya tanah sendiri atau hak milik sendiri. Jangan sampai kita membangun rumah, ternyata tanahnya milik orang lain atau bangunan liar,” tuturnya.
Hingga tahun 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tercatat telah memperbaiki sekitar 2.800 unit rumah melalui program bedah RUTLH di seluruh wilayah Tangsel.
Editor: Abdul Rozak










